(Foto: Direktur LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini bersama pengurus Yayasan Darul Aminin NW Aikmual saat melakukan hearing di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB)


Mataram - Reportase7.com
 
Setalah Kementrian Agama Kabupaten Lombok Tengah lagi-lagi Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB melakukan blunder fatal terhadap penahanan ijazah siswa madarasah darul aminin NW Aikmual dan Penjegalan atas pencairan dana sertifikasi guru.  

Semakin manarik untuk dapat diketahui publik bahwa perbuatan dan atau tindakan Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB  yang secara nyata terindikasi melakukan perbuatan mal administrasi dengan melakukan tindakan penahanan ijazah siswa/siswi madarasah darul aminin dan Penjegalan atas pencairan dana sertifikasi guru.  

Dapat dijelasakan sebelumnya  persolan ini dimulai dari adanya sengketa kepengurusan Yayasan Darul Aminin NW Aikmual, hal mana terdapat dualisme kepengurusan yayasan sehingga masing-masing pihak saling mengklaim keabsahan dokumennya, bahwa kemudian terhadap persoalan tesebut bermuara di Pengadilan Negeri Praya yang diajukan oleh H. Fihirudin yang diwakili oleh kuasanya dari kantor advokat/Pengacara Achmad Syaifullah, SH., MH, dan Partner melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara no. 48/pdt.g/2022/PN.Pya melawan Himni dan kawan-kawan, notaris Zainul Islam, kanwil kemenkumham NTB, dan dirjen AHU Republik Indonesia sebagai para tergugat. (12/10/2023)

Kemudian telah diputuskan oleh pengadilan negeri praya pada bulan maret 2023 dengan memenangkan penggugat H. Fihirudin yang sah sebagai ketua yayasan darul aminin dan membatalkan seluruh akte kepengurusan Himni dan kawan-kawan, kemudian atas putusan pengadilan negeri praya tersebut  dikuatkan kembali oleh  putusan pengadilan tinggi mataram No. 61/PDT/2023/PT.Mtr, dan sekarang terhadap sengketa tersebut masih diperiksa dalam tingakt kasasi Mahkamah Agung (MA).

Bahwa aksi tuntutan ini merupakan aksi lanjutan karena sebelumnya aksi serupa telah dilakukan di kemenag kabupaten Lombok Tengah pada bulan juni 2023 yang lalu, yang hasilnya hanya diberikan janji-janji palsu tanpa penyelesaian, bahkan terkesan saling melakukan lempar bola antara kamenag kabupaten dan Kanwil Kemenag NTB.  

Namun demikian sejatinya ada 2 persoalan hukum yang paling penting adalah berkaitan dengan sertifikasi guru dan blangko ijazah siswa/siswi yang tidak diberikan, melaihat dari aspek hukum sertifikasi dan ijazah merupakan HAK yang melekat dalam subyek hukum selama memenuhi syarat untuk itu, memperhatikan pasal 14 ayat 1 uu no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen jelas disebutkan bahwa salah satu hak guru yang paling utama adalah menadapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup dan jaminan kesejahteraan sosial, begitupula dengan Hak siswa/siswi (peserta didik) untuk mendapatkan ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal.

Memperhatikan seluruh aspek dan syarat terhadap HAK sertifikasi guru dan HAK perolehan Ijazah sejatinya telah memenuhui seluruh syarat dan layak memperoleh itu, mamun sayangnya kanwil kemenag Provinsi NTB mencoba mencari-cari ruang dan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak tersebut dengan menggunakan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum.  

Berkaitan dengan hak sertifikasi guru merujuk pada ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 tahun 2022 tantang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023, secara de fakto maupun de yure seluruh guru telah dinyatakan layak mendapat sertifikasi, namun sayangnya pihak kanwil Kemenag provinsi malah menjegal pencairan sertifikasi tersebut dengan menyatakan bahwa salah satu syarat yakni absensi tidak dilakukan secara online sehingga harus melalui dispensasi, berdasarkan ketentuan dispensasi bisa diberikan apabila ada force majoure sehingga atas hal tersebut tidak bisa diberikan, oleh karena berdasarkan hal tersebut Kanwil Kemenag Provinsi NTB telah salah dan keliru dalam melakukan kebijakan hukum atau telah melakukan mal administrasi, hal mana sejatinya hak guru untuk mendapatkan sertifikasi telah diatur dalam peraturan perundang undangan dan faktanya telah dinyatakan layak memperoleh sertifikasi, kemudian terkait absensi manual atau tidak melalui absensi online simpatika itu bukan karena kesengajaan pihak guru akan tetapi bermula terjadi di bulan februari 2023 pada saat sengketa masih berjalan (status a quo), difasilitasi oleh pihak kemenag lombok tengah terhadap akun sertifikasi simpatika tidak diberikan akses  kepada guru-guru sehingga tidak bisa memasukkan absensi melalui akun simpatika, hal ini kemudian dipelintir seolah kesalahan berasal dari guru padahal faktanya para guru tidak diberikan akses simpatika oleh oknum pegawai kemenag kabupaten, oleh karenanya kami meminta pertanggung jawaban Kanwil Kemenag Provinsi NTB agar supaya hak sertifikasi terhadap guru-guru yang telah layak tersebut segera diberikan.

Berkaitan dengan ijazah yang tidak diberikan ke madrasah yang melaksanakan kegiatan pendidikan sehingga santri belum bisa menerima ijazah, maka merujuk pada ketentuan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam (PI) No 1142 tahun 2023 tentang petunjuk tehnis penulisan belangko ijazah, sebagaimana dijadikan dasar oleh Kanwil Kemenag Provinsi NTB untuk tidak memberikan ijazah dengan alasan tidak ada Kepala sekolah yang difinitif, maka perlu diperhatikan kembali bahwa Kanwil Kemenag Provinsi NTB telah salah dan keliru dalam penafsiran dan kebijakan hukumnya, dimana berdasarkan ketentuan dalam juknis tersebut sangat jelas diuraikan bahwa "apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada kepala sekolah yang difinitif untuk menandatangani ijazah maka ijazah dapat ditandatangani oleh PLT kepala madrasah yang diberikan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi", artinya Kanwil Kemenag Provinsi NTB berwenang untuk memberikan mandat khusus kepada siapapun yang ditunjuk olehnya untuk menandatangani ijazah bukan malah menahan ijazah sehingga merugikan pihak madrasah dan santri.

Maka seharusnya dalam kondisi seperti ini pimpinan harus mengambil sikap yang tegas dan bijak untuk menjalankan aturan bukan malah pura-pura tidak tahu dan menghindar dari tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan AUPB (Azas Umum Pemerintah yang Baik).

Bahwa atas tindakan penahanan ijazah, penjegalan sertifikasi, tidak diberikan kembali akses akun madrasah, inilah menjadi pemicu kekecewan dari berbagai elemen baik dari tenaga pendidik (guru), unsur pengurus, pengawas dan pembina yayasan, simpatisan serta pihak- pihak lain dalam lingkup masyarakat.

Bahwa oleh karenanya akibat tindakan yang dilakukan sebagaimana diurikan diatas Kanwil Kemenag provinsi Nusa tenggara Barat telah nyata terindikasi melakukan mal administrasi  oleh karena nya  Pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB harus bertanggung jawab untuk:
1. Segera memproses  pencairan sertifikasi guru madrasah (MA, Mts, MI, RA) Darul Aminin NW Aikmual dari bulan Januari - September 2023.
2. Segera memberikan blangko ijazah kepada madrasah (MA, Mts, MI) Darul Aminin NW Aikmual yang melaksanakan pendidikan.
3. Mengembalikan atau merestorasi seluruh akun lembaga seperti awal sampai nanti adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka bukan tidak mungkin akan melakukan aksi yang lebih besar, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan tindakan mal administrasi  tersebut kepada badan pengawas pemerintah baik internal maupun eksternal.
 
Bahwa setelah adanya hearing di kanwil Kemenag provinsi Nusa tenggara Barat pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 yang dihadiri oleh perwakilan unsur pengurus, pembina, pengawas Yayasan Darul Aminin NW Aikmual dan perwakilan guru serta wali murid Madrasah Darul Aminin dibawah pimpinan ketua pengurus yayasan H. Fihirudin yang berjumlah sekitar 15 orang serta di hadiri pula oleh Kakanwil Kemenag Provinsi NTB beserta jajarannya, dan kepala Kemenag Kabupaten Lombok Tengah beserta jajarannya.


Direktur LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini mnyampaikan situasi Madrasah Darul Aminin sekaligus menyampaikan point tuntutan kemudian di lanjutkan ketua persatuan guru Darul Aminin Fakhrurrozi yang menagih janji H. Zamroni Azis yang mengatakan siap 24 jam untuk Madrasah. Ia juga menyampaikan kritikan trhadap pelayanan Kemenag yang seringkali tifak merespon pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan baik secara langsung maupun via chat WA.

Dalam kesempatan tersebut Korbid hukum Achmad Saefulloh memberikan pandangan hukum terkait kekhawatiran pihak kemenag dalam mengambil keputusan.

Ketua muslimat Darul Aminin Dr. Zainnuraini yang juga sebagai dosen hukum pasca sarjana Unram menjelaskan hal-hal yan masih menimbulkan multi tafsir dengan pendekatan ilmu hukum yg cukup rinci.

Kesimpulannya hearing tersebut telah memperoleh hasil dan menyepakati yakni:
1. Terhadap tuntutan pemberian blangko ijazah, pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB telah menginstruksikan pihak Kemenag Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menyerahkan atau memberikan blangko ijazah  kepada kami selaku pelaksana pendidikan serta pelaksana ujian hal ini berdasarkan instruksi langsung dari pihak Kementerian agama Republik Indonesia.
2. Terhadap tuntutan pengembalian akun-akun madrasah oleh pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB meminta agar Kemenag Kabupaten Lombok Tengah segera berkoordinasi dan mengembalikan akun-akun madrasah kepada kami sebagai pelaksana pendidikan.
3. Terhadap tuntutan sertifikasi guru pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak kementerian agama Republik Indonesia dan akan memberikan jawaban secepatnya atas pencairan dana sertifikasi guru Madrasah Darul Aminin NW Aikmual.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01