(Foto: SB pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat di amankan Sat Reskrim Polres Lotara)


Lombok Utara - Reportase7.com

Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH, menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, bahwa  pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial SB (45) asal Bayan, yang diduga telah melakukan  pencabulan terhadap korban sebut saja Melati (Nama samaran), usia 4 tahun yang terjadi 3 hari sebelum terduga pelaku ditangkap. (11/10/2023).

Kasat Reskrim menambahkan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban pulang kerumah neneknya   habis bermain, kemudian korban  (Melati) bercerita kepada neneknya.

"Nenek kenapa habis saya kencing kemaluan saya perih, kemudian neneknya bertanya. Kenapa kok bisa sampai perih.? Lalu Melati menjawab bahwa papuk N ( terduga pelaku SB) pernah menggosok-gosok kelaminnya di kelamin saya,” beber Made.

Kemudian Neneknya menanyakan kembali kepada korban Melati sudah berapa kali saudara terduga pelaku SB  melakukan hal tersebut.? dan korban  Melati bercerita bahwa sudah 2 (dua) kali terduga pelaku SB melakukan hal tersebut, yang pertama sekitar 1 (satu) bulan yang lalu dan atas kejadian tersebut Nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Atas  laporan tersebut Polri lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi  hal - hal yang tidak kita inginkan serta menjaga kondusifitas wilayah sehingga masyarakat  merasa aman dan nyaman serta potensi gangguan bisa di antisipasi,” pungkas Kasat Reskrim.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01