Lombok Tengah - Reportase7.com
Lembaga Kajian dan investigasi Tindak Pidana Korupsi NTB, yang di pimpin Lalu Iqra Hafiddin melakukan Hearing public di DPRD Lombok Tengah, terkait pembangunan Puskesmas Aik Mual dan dugaan Pokir DPRD Loteng yang di Fiktifkan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah. (28/11/2023)
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah tidak hadir dalam Hearing tersebut begitu juga dengan Direktur CV YAYANG LESATARI yang mengerjakan proyek Puskesmas Aik Mual ini.
Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efektif, efisien,
transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka
dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi public untuk mengetahui.
Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15.
Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek- praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
"Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya. Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tata Kelola keuangan yang baik," ujar Lalu Iqra.
Dugaan persekongkolan jahat dalam proses pengerjaan pembangunan
Puskesmas Aik Mual yang dikerjakan oleh CV YAYANG LESTARI dan dugaan Pokir DPRD Lombok Tengah yang di atur dan di fiktifkan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah Tahun 2023 sebagai berikut;
1. Adanya temuan di lapangan tentang progress pembangunan Puskesmas Aik Mual yang tidak mencapai Target yang telah di tentukan, realisasasi sampai dengan Minggu ke 23 Masih sekitaran 60% sejak surat aksi kami ini di terima.
2. Para tenaga kerja di lapangan bekerja tidak memenuhi SOP K3 yang telah di tetapkan .
3. Adanya dugaan pengaturan pemenang tender dari awal sehingga berdampak pada proses pengerjaannya.
4. Adanya dugaan pemenang tender Puskesmas Aik Mual adalah orang yang sama dengan yang memenangkan Puskesmas Bonjeruk dan Puskesmas Darek, hal ini kami temukan atas temuan di lapangan para pekerja atau pemborong yang sama yang ada di lapangan.
5. Adanya dugaan permainan atau pengaturan terkait spesifikasi atap semua Puskesmas yang di gunakan semua puskesmas di Lombok Tengah adalah satu merek yang dimana di atur oleh oknum Dinas Kesehatan Lombok Tengah, sebab mendapatkan Fee dari kuncian barang ini.
6. Adanya dugaan pembuatan pulahan Pokir DPRD Loteng yang tidak tepat, menyalahi aturan dan fiktif yang dilakukan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Hearing yang di terima oleh Legewarman ini akhirnya menyepakati untuk melanjutkan Hearing Public pada hari Kamis 30 Nopember 2023, dengan kesepakatan KaDikes Loteng dan Direktur CV YAYANG harus hadir.
"Sebab kita kan membongkar kebobrokan pembangunan di Lombok Tengah yang ada di dinas Kesehatan Lombok Tengah," tegasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar