(Foto: 3 pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Nomor urut 1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Nomor urut 2. Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD)

Jakarta - Reportase7.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024. Debat kandidat calon Presiden yang di jadwalkan oleh KPU  yakni ada lima kali jadwal debat yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan semua debat kandidat calon Presiden 2024 akan dilaksanakan di Jakarta.

"Debat kandidat akan dilaksanakan di Jakarta semua dan terbuka," ucap Hasyim ketua KPU RI, Rabu (29/11/2013).

Adapun jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU sebagai berikut;

- Debat pertama 12 Desember 2023
- Debat kedua 22 Desember 2023
- Debat ketiga 7 Januari 2024
- Debat keempat 14 Januari 2024
- Debat kelima 4 Februari 2024
Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.
- Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
- Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.
- Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator.
- Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," jelas Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila berhalangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Nomor urut pertama dipegang oleh Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, nomor urut dua dipegang oleh Ganjar Pranowo- Mahfud MD, dan nomor urut tiga dipegang oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPK, yakni pada 28 November 2023.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01