(Foto: Ketua LP2GM NTB Donyen Novandi)

Mataram - Reportase7.com

Lembaga Pengembangan Potensi Generasi Muda (LP2GM NTB) menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB sebagai ASN.

Ketua LP2GM NTB Donyen Novandi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB merupakan bentuk pelanggaran dan tidak mencerminkan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Lombok Tengah. Ia meminta agar Pj Gubernur NTB di evaluasi. (20/11/2023)

"Seharusnya Gita Ariadi sebagai ASN memberikan contoh dan podoman yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya menampakan diri dan menghadiri kegiatan dari salah satu partai politik saat pembagian bansos," ungkap ketua LP2GM Donyen Novandi.

Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah  menyatakan bahwa, Pj Gubernur NTB Drs. Lalu Gita Ariadi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), saat menghadiri acara penyaluran bansos oleh salah satu partai politik di Praya, Kabupaten Lombok Tengah Minggu (10/9) lalu.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilakukan internal Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bahwa, Lalu Gita Ariadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Bahkan, Lalu Gita juga mengenalkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dari partai tersebut dalam acara itu.

"Sudah jelas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Lalu Gita Ariadi," terang Donyen sapaan akrabnya.

Donyen menyebutkan sebaiknya Lalu Gita Ariadi memgundurkan diri dari Pj Gubetmur NTB agar bisa fokus dalam menghadapi permaslahan yang dihadapai saat ini.

Sehingga tidak terganggu tugas pokok sebagai Pj Gubernur yang bertanggung jawab dalam mengawal pemilu damai serta kelancaran pemilu 2024 mendatang.

"Seperti yang dihadapai saat ini pemanggilan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus tersangka korupsi mantan walikota Bima, sebaiknya dia mundur saja sebagai Pj Gubernur NTB biar fokus pada proses hukum yang dihadapinya," tandas Donyen.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01