(Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie)

Jakarta - Reoortase7.com

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menuntaskan pemeriksaan 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan ada indikasi laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim Konstitusi.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sebagian besar ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Disusul dengan aduan terhadap Saldi Isra, Arief Hidayat, serta para hakim konstitusi lainnya. Anwar Usman juga sudah diperiksa dua kali, yakni pada Selasa (31/10/2023) dan Jum'at (03/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku tak kesulitan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari sejumlah laporan yang sudah masuk. Dia menyebut MKMK sudah mengantongi bukti lengkap.

Hal itu dia ungkapkan setelah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK dan 21 laporan yang masuk ke MKMK.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula kasus ini tidak sulit membuktikannya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jum'at (3/11/2023).

Jimly menegaskan, dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar Usman bukanlah kasus yang sulit. MKMK tak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga sudah meminta keterangan ahli dan juga saksi. Tak hanya itu, MKMK pun sudah punya sejumlah bukti, salah satunya rekaman kamera pemantau atau CCTV.

Salah satu bukti yang kantongi MKMK adalah rekaman CCTV. Dari bukti-bukti itu diketahui alasan terjadinya masalah internal di MK hingga diberitahukan ke publik.
"Kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar," ujarnya.

"Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," lanjutnya.

Jimly juga menemukan adanya masalah kolektif. Termasuk di antaranya, budaya kerja dan kemandirian.

"Sembilan Hakim ini ada masalah, Ada soal pembiaran, gitu kan. Ada soal budaya kerja," ujarnya.

Menurut Jimly kesembilan hakim MK tersebut ada indikasi saling mempengaruhi pendapat satu sama lain masih diwajarkan jika dengan menggunakan alasan yang masuk akal. Asalkan, kata dia, jangan menggunakan akal bulus.

Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait penetapan batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena pemilihan melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan dirinya sebagai calon cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Meskipun demikian, MKMK masih harus menggelar rapat pleno untuk membahas rancangan putusan mulai Senin (6/11/2023). Menurut rencana, putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01