Mataram - Reportase7.com

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Dugaan
Pelanggaran (BDP) Pemilu, Bawaslu Kota Mataram melaksanakan kegiatan "Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tahapan Logistik pada Pemilu Tahun 2024" bertempat di Hotel Lombok Raya Kota Mataram, Kamis (23/11/2023).

Pada kegiatan tersebut Bawaslu Kota Mataram mengundang ketua dan semua anggota Panwascam se-Kota Mataram agar menfapat pemahaman terkait Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tahapan Logistik pada Pemilu Tahun 2024.

Saat membuka kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Mataram, Lalu Nurusandi menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut adalah untuk mempertajam pemahaman pengawas dan tenaga sekretariat terkait dengan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu.

Lalu Nurusandi menyampaikan pentingnya mengelola BPD yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, serta Pengawas dan tenaga sekretariat tingkat Kecamatan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan tertib. Hal tersebut dikemukanan oleh Lalu Nurusandi agar para pesrta dapat mengimplementasikan apa materi yang disampaikan oleh narasumber yang hadir.

“Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan BDP, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP, seperti uang, barang dan lainnya." Papar Kepala Sekretariat yang akrab disapa Mamik Sandi ini.

Menurutnya bahwa secara yuridis, aturan pengeloaan barang dugaan pelanggaran oleh Bawaslu pertama kali ada pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, lalu Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01