Lombok Barat - Reportase7.com
Satlantas Polres Lombok Barat Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dengan berpedoman kepada SOP Pelayanan. Jum'at (17/11/2023).
Petugas pelayanan SIM terlihat sedang melaksanakan salah satu tahapan pembuatan SIM yaitu proses identifikasi penginputan data diri pemohon SIM sebelum melanjutkan ke tahapan yang lain.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., MH., M. AP, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman, SH. menjelaskan bahwa, selalu menekankan kepada personel Satlantas Polres Lombok Barat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.
"Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan (SOP) jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,”terang Kasat Lantas Polres Lobar AKP Agus Rahman.
Ia juga menjelaskan bahwa, sebelum berkendara di jalan raya masyarakat harus paham dulu aturan-aturan lalu lintas dan berhasil melalui tahapan-tahapan dalam pengujian pembuatan SIM, sehingga masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar