(Foto: Pelaku Bapak dan anak saat di gelandang petugas Polresta Mataram terkait kasus Narkoba)

Mataram – Reportase7.com

Satrenarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang bapak dan anaknya, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 18.00 wita. Keduanya ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH, didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Plh. Kasat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara, SH, menjelaskan bahwa, kedua terduga pelaku ditangkap atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Atas laporan tersebut, Satresnakoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai barang haram tersebut yakni di salah satu perumahan di Jalan Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Mataram saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).

Keempat terduga pelaku yakni TA (bapak) seorang residivis, 55 tahun, RR (anak) 32 tahun, TSM 27 tahun dan MA 25 tahun. Semuanya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

“Nah TSM dan MA ini yang mencoba menghalang-halangi petugas. Tapi setelah diperiksa dengan tes urine, keduanya negatif mengonsumsi narkotika,” jelasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu 133,67 gram pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Sementara terduga pelaku RR mengaku bahwa dalam sepekan, dirinya bisa menjual barang haram tersebut mencapai 40 gram seharga Rp 40 juta. Sedangkan untung yang bisa dilantongi mencapai Rp 5 juta perpekannya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01