(Foto: Advokat senior Juju Purwantoro, SH., MH, dengan latar ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu Mantan Mentan YSL)
Jakarta - Reportase7.com
Pemeriksaan pertama Ketua Komisi Pemberanrasan Korùpsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 24 Oktober 2024 oleh Polda Metro dan Bareskrim Polri.
Adapun pemeriksaan tambahan (kedua) kepada Firli telah dilakukan pada kamis, 16 November 2023, tapi sampai saat ini masih menggantung dan belum jelas juga status hukumnya. Pihak penyidik Polri beralasan tahap pemeriksaannya masih dalam penguatan fungsi koordinasi belum supervisi. (18/11/2023)
Sebagai praktisi hukum dan advokat Juju Purwantoro, SH., MH, menyoroti kasus Firli Bahuri yang sampai saat ini belum jelas status hukumnya, bahkan menyita perhatian publik terkait keseriusan Kapolda Metro Jaya dalam menangani kasus yang meyeret ketua KPK Firli Bahuri saat ini.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekira 70 orang saksi serta 5 ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober 2023. Penyidik dalam pemeriksaannya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU No.19 tahun 2019 tentang Tipikor, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Pihak Bareskrim tampaknya masih ada keraguan dalam penetapan Tersangka kepada Firli, walaupum alat bukti pendukumg sesuai Kitab Undang-undang Hikum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi," ujar advokat senior Juju Purwantoro, SH., MH saat memberikan keterangan persnya.
Sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP; Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dikatakannya bahwa, syarat penetapan sebagai Tersangka didasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari;
Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Kemudian juga disempurnakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) No.21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Keterlibatan Firly berdasarkan photo yang beredar di lapangan bulu tangkis bersama SYL, merupakan salah satu bukti yang tidak terhindarkan. Juga saksi-saksi dan bukti lain yang mendukung, lebih menguatkan adanya keterlibatan Firli.
"Kali ini Firli tampaknya juga akan berusaha lagi melakukan taktik dan strategi hukumnya, guna menghindari adanya kasus dugaan pemerasan kepada SYL yang melibatkannya," yerang Juju.
Selama lebih 10 tahun menjabat pimpinan KPK, kecuali dikenakan sanksi ringan, Firly selalu dapat terhindar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Ada lebih 10 kasus dugaan korupsi kontroversial yang melibatkan (cawe-cawe) Firli. Jangan sampai sebagai negara hukum (recht staat), ada kesan di masyarakat orang seperti Firly kebal hukum.
"Pelemahan KPK di era Firli selama ini sudah mengalami degradasi peran dan kinerjanya, tampaknya akan lebih tercemar dan terpuruk lebih dalam lagi, jika Firli tetap sebagai pemimpinnya," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Soroti Status Hukum Firli Bahuri, Juju Purwantoro: Pihak Bareskrim Masih Ragu Dalam Penetapan Tersangka Kepada Firli
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar