(Foto: Kuasa hukum penggugat Juju purwantoro, SH., MH)

Jakarta - Reortase7.com

Sidang gugatan perdata tentang ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), dilanjutkan pada kamis, 30/11/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang masih meneruskan mediasi antara pihak penggugat (prinsipal) dan para tergugat.

Kuasa hukum penggugat Juju purwantoro, SH., MH, mengatakan bahwa, sidang tentang  ijazah palsu Jokowi ini adalah untuk yang ketiga kalinya, yang pertama di PN Jakarta Pusat pada sekora tahun 2022, kemudian sidang Pidana ustad Gus Nur dan Bambang Tri di PN Surakarta, dan proses sidang perdata kali ini.

"Dalam sidang agenda mediasi kali ini, bahwa pihak tergugat (satu) dari Kejaksaan RI menyatakan mendapat kuasa substitusi dari Jokowi," ujar Juju kepada media Reportase7. (02/12/2023)

Pada mediasi tersebut, tergugat Jokowi masih belum juga bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi saat masih sekolah, maupun kuliahnya di Universitas Gajah Mada (UGM).

Mengacu pasal 123 (ayat 1) HIR, para tergugat harus dapat menunjukkan surat kuasa dari prinsipal tergugat, kecuali pihak tergugat hadir sendiri dihadapan majelis hakim dengan identitas yang jelas menurut hukum.

Dikatakan Juju, pada sidang mediasi tersebut, pihak kejaksaan mengaku mendapat kuasa dari Jokowi, tapi belum juga bisa menunjukkan surat kuasa sah dan formal yang ditanda tangani asli oleh Jokowi.

"Padahal pada sidang majelis perdana, pihak yang mengaku sebagai kuasa Jokowi tersebut sempat ditolak olah kuasa penggugat," terangnya.

Ada pepatah atau adagium "Kebohongan Yang Disampaikan Berulang-Ulang Akan Menjadi Kebenaran". Oleh karenanya kasus ijazah palsu Jokowi tersebut, jangan kemudian menjadi suatu kebenaran atau keabsahan tentang keberadaan ijazah aslinya, sebelum dibuktikan kebenarannya.

"Apabila ada pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik misalnya ijazah, pelaku dapat diancam dengan pidana Pasal 264 KUHP, yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya.

Oleh karenanya upaya yang seyogiyanya simpel adalah Jokowi atau melalui kuasanya yang sah tunjukkan saja ijazah aslinya di muka persidangan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01