Mataram - Reportase7.com

Seorang sopir menilep uang perusaahaan tempat ia bekerja, akibat dari perbuatannya MRF (32) dilaporkan ke polisi oleh bossnya (pemilik perusahaan). MRF diketahui tinggal di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya. (05/12/2023)

Pelaku diamankan di Kediamannya tanpa perlawanan setelah beberapa waktu tim Opsnal dari unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan upaya Lidik.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, SIK, pengungkapan bahwa, sopir tersebut ditangkap karena terbukti melakukan penyelewengan keuangan perusahaan tempatnya bekerja.

“Pada sekitar tanggal 3 November 2023 konsumen membayarkan barang-barang yang telah di order di perusahaan peternakan tersebut dengan nilai 17 juta rupiah. Konsumen membayarkan ke MRF (sopir) perusahaan tersebut, namun MRF tidak di setor ke kantor atau bos perusahaan, sehingga pada saat jatuh tempo pihak perusahaan menagih kepada konsumen,” beber Nasrullah.

Setelah pihak perusahaan menelpon dan mendatangi konsumen didapat keterangan dan bukti-bukti bahwa konsumen tersebut telah menyerahkan pembayaran nota yang dimaksud kepada MRF. Atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Sandubaya dengan tuduhan penggelapan keuangan perusahaan.

Saat dikonfirmasi media pelaku (MRF) mengakui perbuatannya. Ia memakai uang tersebut untuk membayar utangnya. Pelaku menggunakan keuangan perusahaan tersebut untuk bermain judi slot online. Akan tetapi harapannya untuk melunasi utang sia-sia lantaran semua uang tersebut ludes karena kalah main slot.

MRF kini harus kehilangan pekerjaan ditambah lagi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.

“Atas peristiwa ini pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01