Seorang Instruktur Yoga di Lombok Utara Ajak Adik Ipar Bercocok Tanam Sejak Kelas 6 SD, Kini Diborgol Polisi

Lombok Utara - Reportase7.com

Seorang anak dibawah umur di Lombok Utara menjadi korban kekerasa seksual oleh pria bejat, Terduga pelaku inisial S (41) yang merupakan Instruktur senam Aerobik atau Yoga yang beralamat di Kabupaten Lombok Utara.

Bunga (nama samaran) gadis belia asal Kabupaten Lombok Utara, diketahui sudah menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir 2022 oleh lelaki bejat S tersebut.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH, menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Bunga disita oleh gurunya.

Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan menemukan isi chat Whashaap terduga pelaku dengan korban.

"Korban diminta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang," ujar IPTU Gufron.

"Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban" sambung IPTU Gufron.

"Anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022," jelasnya.

Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyak kembali ke korban, dari pengakuan korban mengakui bahwa ia telah disetubuh sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.

"Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban" ungkap IPTU Gufron, Rabu (13/12/2023 )

Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada dirumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita, terduga pelaku langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01