Sumbawa - Reportase7.com
Unit Reskrim Polsek Sumbawa mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kampung Irian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. (21/01/2024)
Dugaan Aksi pencabulan yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial J alias S (74), alamat kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa tersebut diketahui oleh saksi yang kebetulan berada di sekitar lokasi tempat kejadian, di belakang kios ibu Tri di Kampung Irian pada 16 Desember 2024.
Atas Laporan keluarga korban, unit Reskrim Polsek Sumbawa mengamankan terduga pelaku kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K., SIK, membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku J alias S.
"Saat ini palaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang betlaku," ujar Regi.
Disampaikan Regi, pada pertengahan Desember lalu terduga pelaku mengajak korban kebelakang kios ibu Tri yang berada disamping kandang ayam.
"Modusnya mengajak korban bermain, dan sesampai di TKP terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban. Saat melakukan pencabulan dilihat oleh saksi (ibu Tri pemilik kios)," ucapnya.
Mendapat informasi tersebut Polsek Sumbawa langsung melakukan respon cepat guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan main hakim sendiri. Anggota Unit Reskrim Polsek Sumbawa langsung memgamankan terduga pelaku di rumahnya dengan tanpa perlawanan.
Atas perbuatan pelaku, diancam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar