(Foto: Bangunan kantor induk Bank NTB Syariah di Jalan Udayana Kota Mataram) |
Mataram - Reportase7.com
Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof. Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi pembangunan 12 gedung Bank NTB Syariah senilai 26,4 milyar dan dana kredit Bank NTB Syariah ke Ditreskrimsus Polda NTB. (31/01/2024)
Prof. Asikin memgungkapkan bahwa, ada beberapa item yang menjadi laporannya ke Polda NTB. Diantaranya terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp 24 miliar berdasrkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Ia mengatakan, jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank.
Selanjutnya ia juga melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung Bank NTB Syariah berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar, terdiri dari 12 gedung cabang termasuk pembangunan gedung pusat di jalan Udayana Kota Mataram.
Terkait pembangunan 12 gedung tersebut, dari hasil investigasi Asikin menemukan adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan. Itu termasuk pada proses pembangunan gedung kantor pusat di Kota Mataram.
"Berdasarkan hasil temuan dilapangan mencapai kerugian Rp 2,4 miliar, " ujar Asikin.
Asikin juga melaporkan adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana sponsor ship yang diberikan bank NTB Syariah senilai Rp 6 miliar.
"Sejauh ini nilai sponsor itu tidak ada pertanggungjawabannya. Seperti event MXGP di Samota Sumbawa dan banyak sponsor ship yang pertanggungjawaban tidak jelas," tegasnya.
Harusnya lanjut Asikin, dalam memberikan sponsor ship pihak bank NTB Syariah minimal mendapatkan dampak positif terkait pertumbuhan keuangan pihak bank.
"Ketika memberikan sponsor ship minimal ada pemasangan baliho atau apa sehingga jumlah sponsor senilai Rp 5 miliar itu jelas dalam SPJ. Ini sama sekali tidak ada laporan SPJ," cetusnya.
Selain itu kata Aiskin, dirinya juga akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah ke Kejaksaan Tinggi NTB.
"Supaya diusut karena banyak tindakan yang merugikan keuangan bank NTB Syariah. Ada juga pembelian lahan di Kuta berdasarkan temuan OJK. Uang itu sudah keluarkan, tapi mana surat jual belinya tidak ada," ucapnya.
Ia berharap laporannya ke Polda NTB dan Kejati NTB memjadi ayensi dan dapat diusut tuntas. Laporan yang diajukan tersebut semata-mata agar keuangan bank NTB Syariah bisa terselamatkan dan lebih sehat.
"Temuan OJK dan BPK ini sebagai bentuk perbaikan bank. Kalau tidak mau diperbaiki mari ditindak saja secara hukum," pungkas Asikin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan korupsi di Bank NTB Syariah yang dilaporkan oleh Prof. Asikin.
"Sampai saat ini belum ada laporan kami terima. Kasus pidana korupsi seperti itu harus di dalami dari awal jika memebrikan laporan ke kita," ujar Dir Krimsus Polda NTB.
Nasrun pun berjanji akan memberi keterangan jika sudah menerima data laporan tersebut dari pelapor maupun penyidik.
"Kalau ada kabar, kita kabari ya," singkat Nasrun.
Dihubungi media, Direktur Bank NTB Syariah sampai berita ini dimuat belum memberikan jawaban terkait dugaan korupsi beberapa item yang dilaporkan oleh Prof Asikin tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar