Mataram - Reportase7.com
Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya menangkap MIRA suami dari BEY tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah diamankan terlebih dahulu. (20/01/2024)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK., MH, mengatakan bahwa, penangkapan terhadap suami BEY tersebut dilakukan pada Jum'at 19 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 Wita setelah melakukan pengembangan dan berdasarkan laporan seorang korban.
“Dari pemeriksaan penyidik terhadap BEY dan laporan Korban bahwa, arisan fiktif tersebut dibantu oleh suaminya (MIRA). Berdasarkan keterangan tersebut, suami tersangka arisan fiktif kami amankan pula,” jelas Yogi Kasat Reskrim Polresta Mataram.
“Yang jelas pengamanan terhadap terduga yang ikut membantu dalam pelaksanaan arisan fiktif yang dibuat tersangka BEY juga ikut kita amankan,” jelas Yogi.
Pengakuan BEY membuat arisan fiktif atas dorongan suaminya MIRA, lantaran saat itu suaminya sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online dan untuk bermain Bilyard. Arisan fiktif tersebut kemudian ditawarkan kepada korban dan setelah korban mengirim sejumlah uang melalui rekening korban kepada rekening tersangka kemudian oleh suami tersangka setoran arisan tersebut digunakan untuk berjudi online dan main Bilyard.
“MIRA ini memiliki peran dalam proses arisan fiktif yang ditawarkan tersangka BEY kepada korban sehingga kami melakukan penangkapan,” ucapnya.
Atas perbuatannya diancam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Ikut Berperan Tipu Korban, Suami BEY Diringkus Polisi
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar