Jakarta - Reportase7.com Kuasa hukum warga Kampung Bayam Juju Purwantoro, SH., MH, menyoroti pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang akan menyelsaikan polemik warga kampung Bayam. Namun polemik serta nasip warga Kampung Bayam di Jakarta Utara dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pemprov DKI Jakarta masih terus berlanjut. Sampai saat ini sejumlah warga masih terkatung-katung nasipnya dan belum ada kepastian.   Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan pada Rabu, (25/1/2024) akan memberikan solusi yang tepat dan terbaik buat warga Jakarta, termasuk warga Kampung Bayam.    Disampaikan Juju bahwa, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait nasib warga Kp. Bayam tersebut, dengan rencana akan membangunkan rusun yang baru bagi mereka pada tahun 2025, sangat melukai rasa keadilan dan hukum warganya.  Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta Internasional Stadium (JIS), hanya dijadikan alasan, bahwa Rusun tersebut tidak diperuntukkan bagi warga. Kebijakan tersebut secara tiba-tiba, tidak pernah disosialisasikan dan diketahui oleh warga. (27/01/2024)  "Sejak awal dimulainya proses pembangunan JIS dan hampir bersamaan juga dengan pembangunan Rusun Kp. Bayam. Saat itu warga sudah dijadìkan sebagai Mitra oleh Gubernur Anies dan Pemda DKI," ujar Juju.   Warga sudah dibersamai sejak awal proses dibangun sampai selesainya JIS. Warga juga telah diberikan pelatihan sistem bertani tanaman sayuran secara modern, pelatihan manajemen dan didirikan Koperasi bersama.  Lanjut Juju, pada saat peresmian Rusun Kp. Bayam pada 12 Oktober 2022 silam oleh Anies, juga sudah di informasikan kepada warga bahwa, sudah ada Surat Keterangan dari Pemda Provinsi DKI yang terdiri dari Nomor Kamar bagi masing- masing sekira 60 KK khusus warga binaan (terprogram).   "Jadi apa yg dikatakan Pj Heru, bahwa rusun tersebut bukan diperuntukkan warga Kp. Bayam adalah tidak benar. Hal itu mengingkari fakta sejarah sejak awal proses pembangunan JIS dan Rusun Kp. Bayam, melanggar perjanjian hukum tentang Rusun antara Pemda DKI dengan warga Kp. Bayam," bebernya.   Sejak awal Heru menjabat sebagai Pj. Gubernur sampai saat ini  sudah 14 ulan lebih, tidak menunjukkan sebagai pejabat publik yang baik dan profesional, bertindak arogan, masa bodoh, karena tidak pernah mau berdialog atau mengunjungi warga untuk berdiskusi.   Walaupun surat permohonan audensi ke Pj. Gubernur sudah dikirimkan warga beberapa kali. Warga juga pada 16 Oktober 2023 lalu hanya 1 kali diterima audensi dengan DPRD DKI Fraksi Nasdem, PKS, PKB, dihadiri oleh seorang Direktur PT. Jakpro saat ini Taswin.   "Intinya Pj. Heru tidak bisa lepas tangan dan menelantarkan nasip warga yang saat ini masih tinggal di Rusun Kp. Bayam secara terbengkalai dan tidak manusiawi, tanpa fasilitas listerik dan air, dengan penjagaan Satpam JIS yang ketat, karena selalu mengintimidasi warga dan pengawasan kepada para tamu yang berkunjung ke Rusun," terangnya.   "Dengan mengatakan akan memberi solusi terbaik untuk warga, itu hanyalah omong kosong dan janji-janji manis belaka dari seorang Heru. Faktanya sejak menjabat sebagaj Pj Gubernur DKI sampai saat ini tidak pernah ada pendekatan atau musyawarah sama sekali dengan warga," imbuhnya.   Sepertinya Heru berusaha menghindar atau alergi berhubungan dengan kelompok warga miskin (marginal), walaupun mereka  sebagai warganya juga.  Hal itu terbukti sampai saat ini sudah lebih 14 bulan, Heru tidak sekalipun mau menemui berdiskusi bersama warga dengan berbagai alasan.  "Intinya adalah, warga saat ini tetap bertahan untuk dapat menempati Rusun Kp. Bayam yang sudah menjadi haknya, walaupun dengan sarana dan prasarana yang sangat memprihatinkan, sudah sah dan formal merupakan hak mereka. Kami sebagai Kuasa Hukum warga, akan segera melakukan gugatan kepada Pj Gubernur Heru dan Direksi PT. Jakpro atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada warga," tandasnya.   Pewarta: Red Editor: R7 - 01
(Foto: Kuasa hukum warga Rusun kampung Bayam Juju Purwantoro, SH., MH)

Jakarta - Reportase7.com

Kuasa hukum warga Kampung Bayam Juju Purwantoro, SH., MH, menyoroti pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang akan menyelsaikan polemik warga kampung Bayam. Namun polemik serta nasip warga Kampung Bayam di Jakarta Utara dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pemprov DKI Jakarta masih terus berlanjut. Sampai saat ini sejumlah warga masih terkatung-katung nasipnya dan belum ada kepastian.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan pada Rabu, (25/1/2024) akan memberikan solusi yang tepat dan terbaik buat warga Jakarta, termasuk warga Kampung Bayam.
 
Disampaikan Juju bahwa, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait nasib warga Kp. Bayam tersebut, dengan rencana akan membangunkan rusun yang baru bagi mereka pada tahun 2025, sangat melukai rasa keadilan dan hukum warganya.

Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta Internasional Stadium (JIS), hanya dijadikan alasan, bahwa Rusun tersebut tidak diperuntukkan bagi warga. Kebijakan tersebut secara tiba-tiba, tidak pernah disosialisasikan dan diketahui oleh warga. (27/01/2024)

"Sejak awal dimulainya proses pembangunan JIS dan hampir bersamaan juga dengan pembangunan Rusun Kp. Bayam. Saat itu warga sudah dijadìkan sebagai Mitra oleh Gubernur Anies dan Pemda DKI," ujar Juju.

Warga sudah dibersamai sejak awal proses dibangun sampai selesainya JIS. Warga juga telah diberikan pelatihan sistem bertani tanaman sayuran secara modern, pelatihan manajemen dan didirikan Koperasi bersama.

Lanjut Juju, pada saat peresmian Rusun Kp. Bayam pada 12 Oktober 2022 silam oleh Anies, juga sudah di informasikan kepada warga bahwa, sudah ada Surat Keterangan dari Pemda Provinsi DKI yang terdiri dari Nomor Kamar bagi masing- masing sekira 60 KK khusus warga binaan (terprogram).

"Jadi apa yg dikatakan Pj Heru, bahwa rusun tersebut bukan diperuntukkan warga Kp. Bayam adalah tidak benar. Hal itu mengingkari fakta sejarah sejak awal proses pembangunan JIS dan Rusun Kp. Bayam, melanggar perjanjian hukum tentang Rusun antara Pemda DKI dengan warga Kp. Bayam," bebernya.

Sejak awal Heru menjabat sebagai Pj. Gubernur sampai saat ini  sudah 14 ulan lebih, tidak menunjukkan sebagai pejabat publik yang baik dan profesional, bertindak arogan, masa bodoh, karena tidak pernah mau berdialog atau mengunjungi warga untuk berdiskusi.

Walaupun surat permohonan audensi ke Pj. Gubernur sudah dikirimkan warga beberapa kali. Warga juga pada 16 Oktober 2023 lalu hanya 1 kali diterima audensi dengan DPRD DKI Fraksi Nasdem, PKS, PKB, dihadiri oleh seorang Direktur PT. Jakpro saat ini Taswin.

"Intinya Pj. Heru tidak bisa lepas tangan dan menelantarkan nasip warga yang saat ini masih tinggal di Rusun Kp. Bayam secara terbengkalai dan tidak manusiawi, tanpa fasilitas listerik dan air, dengan penjagaan Satpam JIS yang ketat, karena selalu mengintimidasi warga dan pengawasan kepada para tamu yang berkunjung ke Rusun," terangnya.

"Dengan mengatakan akan memberi solusi terbaik untuk warga, itu hanyalah omong kosong dan janji-janji manis belaka dari seorang Heru. Faktanya sejak menjabat sebagaj Pj Gubernur DKI sampai saat ini tidak pernah ada pendekatan atau musyawarah sama sekali dengan warga," imbuhnya.

Sepertinya Heru berusaha menghindar atau alergi berhubungan dengan kelompok warga miskin (marginal), walaupun mereka  sebagai warganya juga.

Hal itu terbukti sampai saat ini sudah lebih 14 bulan, Heru tidak sekalipun mau menemui berdiskusi bersama warga dengan berbagai alasan.

"Intinya adalah, warga saat ini tetap bertahan untuk dapat menempati Rusun Kp. Bayam yang sudah menjadi haknya, walaupun dengan sarana dan prasarana yang sangat memprihatinkan, sudah sah dan formal merupakan hak mereka. Kami sebagai Kuasa Hukum warga, akan segera melakukan gugatan kepada Pj Gubernur Heru dan Direksi PT. Jakpro atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada warga," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01