Sumbawa - Reportase7.com
Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada Sabtu 20 Januari 2024 berhasil diamankan Tim Puma Polres Sumbawa kurang dari 2x24 jam, Minggu (21/01/2024).
Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K., SIK,membenarkan bahwa, seorang pria berinisial MR (24) alamat Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa diamankan atas dugaan kasus Pembunuhan.
Peristiwa Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Kauman Wilayah Labuhan Sumbawa, dimana sebelum kejadian, korban berinisial NW (44) alamat dusun Kauman Labuhan Sumbawa tersebut bertemu dengan terduga pelaku membahas dugaan perselingkuhan antara terduga dengan istri korban.
Setelah beberapa lama cekcok membahas hal tersebut terduga pelaku sempat pergi, karena merasa kesal, dan pada saat kembali lagi terduga pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kepala, perut dan beberapa bagian tubuh korban terluka. Atas peristiwa tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Sumbawa untuk mendapat perawatan.
Mendapat kabar tersebut, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi.
“Ada 3 saksi yang kami dengar keterangannya saat itu. Dari keterangan tersebut tim mengetahui identitas terduga yang kemudian melakukan penelusuran keberadaan terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Selang berapa lama tim mendapat informasi bahwa, terduga pelaku yang dimaksud berada di wilayah kampung Jorok Kecamatan Untir Iwis di rumah salah satu warga yang kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Saat diinterogasi singkat terduga mengakui perbuatannya, selanjutnya tim opsnal menyerahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum.
"Terduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan residivis dari kasus penganiayaan dan pencurian," terang Kasat Reskrim.
Atas peristiwa pembunuhan tersebut MR diancam pasal 351 (3) Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar