Jakarta - Reportase7.com
Sejumlah tokoh mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna maporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Joko Widodo, Iriana, Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut dilaporkan oleh PETISI 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FORASLI), Senin (22/01/2024).
PETISI 100 dan FORASLI saat melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yag dilakukan oleh keluarga Joko Widodo di Mabes Polri tersebut didampingi oleh pengacara Juju Purwantoro, SH., MH.
Dalam lamporannya Advokat Juju menyampaikan tentang adanya dugaan tindak pidana nepotisme vide pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas KKN.
Hal itu diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana.
"Sanksi dari Tindak Pidana tersebut dengan hukuman 2 hingga 12 tahun penjara," ujar Juju.
Laporan diterima Staf Bareskrim Mabes Polri pada sekitar jam 14.00 dan diperkirakan pada jam 15.00 akan sampai ke Ka. Bareskrim.
Hadir pada kesempatan itu antara lain: Mayjen TNI(Purn) Dedi S. Budiman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, DR. Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, SH, Ir. Syafril Sofyan, Adang Suhardjo, SE, Prof. DR. Egy Sudjana, Kol. TNI. (Purn) Sahar Harahap, DR. Memet Hakim, Eddy Mulyadi, Ir. Rully Burhan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar