Polda NTB Digugat Praperadilan Nyonya Lusi
Redaksi
Font size:
12px
MATARAM - Reportase 7
Polda NTB digugat praperadilan Nyonya Lusi. Melalui Tim Kuasa Hukum I Made Yasa, Polda NTB di praperadilankan ke Pengadilan Negeri Mataram. Sidang praperadilan telah berjalan lima (5) hari pada Selasa 23 Januari 2024.
Gugatan Praperadilan Polda NTB ke Pengadilan Negeri Mataram ini terpaksa ditempuh sebab proses penyidikan dan penetapan tersangka hingga penyitaan aset Nyonya Lusi dinilai cacat prosedur.
"Yang pertama adalah proses penyidikan, yang menurut Kami tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 130 dan Peraturan Kapolri Nomer 6 Tahun 2019," ujar I Made Yasa usai sidang.
Kuasa Hukum I Made Yasa menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumen dan fakta yuridis kepada Majelis Hakim saat sidang praperadilan.
Argumen dan fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan saat sidang praperadilan, Made Yasa meminta Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus perkara ini dengan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
"Tadi Kami sudah gali semuanya, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya di Aminkan Nyonya Lusi.
Pewarta: Hadi
Editor: R7-02
Baca juga:
0Komentar