Mataram - Reportase7.com
Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) kembali beraksi di Pengadilan Tinggi (PT) NTB, membela Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar yang menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pekan lalu, Kades Langko, Mawardi terbukti bersalah dan divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
“Keputusannya belum adil, karena yang jadi pertimbangan hanya keterangan dari jaksa saja. Keterangan dari saksi-saksi kami belum dipertimbangkan. Karena itu AKAD Lobar bersma kuasa hukum melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi NTB,” teriak Sahril di depan Pengadilan Tinggi NTB, Senin (12/02/2024).
Ditegaskan Sahril, bahwa kepala desa tidak melekat jabatannya di media sosial Facebook atau WhatsApp group. Sehingga jika pun turut kampanye di luar jam kerja atau pada hari libur, maka status kepala desa tersebut otomatis tidak melekat pada seseorang.
Kepala Desa Jerongo Kecamatan Gunung Sari itu juga merujuk pada pesta demokrasi saat ini, khususnya pada Pilpres 2024. Di mana lembaga negara, Menteri hingga Presiden secara terang-terangan berkampanye, mendukung salah satu calon. Namun sayangnya, kepala desa yang notabene pelayan birokrasi terbawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, justru mendapatkan kriminalisasi dan terjerat Tindak Pidana Pemilu.
"Kalau Bupati, Gubernur, ASN atau anggota DPR yang melakukan kesalahan dalam Pemilu, malah dikembalikan kepada undang-undang induknya. Tapi kalau kepala desa langsung dipidana, tidak dikembalikan ke Undang-Undang Desa. Mau mengadu ke Presiden Jokowi, dia juga ikut kampanye kok. Kami hanya bisa mengadu kepada Allah SWT, semoga orang-orang yang menjalankan tugas profesinya akan diberikan azab sesuai dengan yang dilakukannya karena keputusan yang mereka ambil kami duga ada kezaliman diperlakukan kepada Pak Mawardi," cetusnya.
Dari itu, Sahril berharap kepada Pengadilan Tinggi NTB agar dalam permohonan banding perkara Tindak Pidana Pemilu atas Kepala Desa Langko bisa diputus dengan seadil-adilnya.
"Aksi kami di Pengadilan Tinggi NTB ini bahwa ingin mewujudkan kepastian hukum demi keputusan yang berkualitas dan berakdilan. Kami juga ingin melawan ketidakadilan dalam Undang-Undang Pemilu ini," tegasnya lagi.
Di satu sisi, atas nama AKAD Lobar, Sahril meminta agar Majelis Pengadilan Negeri Mataram yang menangani perkara Kades Langko dipecat dari jabatannya. Sebab menurutnya, vonis yang diberikan sangat zalim dan tidak adil.
"Masa hanya dari keterangan Saksi Ahli kemudian Pak Mawardi diputus bersalah? Harusnya dengar dulu dari para saksi kami. Harusnya dikaji dulu, dan dikembalikan ke Undang-Undang Desa karena hal itu tidak melanggar Tindak Pidana Pemilu," ulasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian sekaligus Humas Pengadilan Tinggi NTB, Dr I Ketut Sudira SH,. Mh,. berjanji akan memproses pengajuan banding yang diajukan oleh terdakwa Kepala Desa Langko dengan seadil-adilnya.
"Tugas Pengadilan Tinggi dalam perkara banding ada tiga. Pertama menguatkan, kedua membatalkan dan ketiga mengubah. Intinya aspirasi dari teman-teman AKAD Lobar ini akan kami sampaikan ke Majelisnya," katanya.
Untuk diketahui, Mawardi selaku Kepala Desa Langko diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum. Oleh Pengadilan Negeri Mataram, Mawardi divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar