(Foto: Guru Besar Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainl Asikin, SH., SU) |
Mataram - Reportase7.com
Berhembus kabar Bank NTB Syariah akan melaporkan Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, ke Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik Bank NTB Syariah. (29/02/2024)
Sebelumnya beredar berita bahwa, Prof. Asikin ditawarkan paket proyek senilai Rp 30 miliar dari Bank NTB Syariah.
Menanggapi hal tersebut Prof Asikin angkat bicara. Ditemui di kediamannya, Prof. Asikin mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh salah satu media itu adalah berita tidak benar alias fiksi. Masalahnya pihak media yang memuat berita bahwa Gubes Prof. Asikin tidak pernah di wawancarainya terkait Bank NTB Syariah menjanjikannya paket proyek senilai 30 milyar.
"Silakan laporkan saya, kalau memang pernah ngomong seperti itu, dan kapan saya pernah di wawancarai terkait saya di janjikan proyek dengan nilai 30 milyar itu," ujar Prof. Asikin.
"Terkecuali saya pernah ngomong baru dikatakan fitnah," sambungnya.
Ia menyampaikan bagaimana dirinya pertanggungjawabkan berita yang tidak pernah mewawancarainya, bahkan ia merasa keberatan dengan pemberitaan yang beredar menyebutkan namanya dijanjikan proyek oleh Bank NTB Syariah dengan nilai yang cukup fantastis.
"Saya sudah menghubungi pihak media yang menulis berita tentang saya, dan saya sampaikan kalau saya keberatan dengan narasi yang tidak karuan yang dia tulis di medianya," jelas Asikin.
"Wajar Bank NTB marah, dan saya pun marah karena memang saya tidak pernah ngomong seperti itu dan tidak pernah media itu datang ke rumah dan ketemu mewawancarai saya," tukasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar