Dituding Melawan Hukum Terkait Investasi di Gili Nanggu, Prof. Asikin: Kalau Memang Benar Menyewa Lahan Tunjukan Surat Perjanjian Sewanya
(Foto: Guru Besar Unram Prof. Zainal Asikin, Likuidator yang di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Mataram)

Mataram - Reportase7.com

Dituding melakukan pelanggaran melawan hukum dalam investasi asing di Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat oleh Jurriaan de Reijer Direktur Axlo Foundation. Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, menanggapi dengan santai apa yang di tuding terhadap dirinya.

Menanggapi hal tersebut Prof. Asikin mengatakan bahwa, apa yang tuding kepada dirinya bersama tiga rekannya yakni Tjo Mien Sasminto, Mahes Narayan dan Baharudin, SH., MH, merupakan hal yang tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Ditemui di kediamannyan Jum'at (02/02/2024) Prof. Asikin menjelaskan bahwa, dirinya diangkat oleh Pengadilan Negeri Mataram sebagai Likuidator untuk membereskan harta dari PT. Cempaka Istana Raya yang telah dibubarkan.  

Perusahaan tersebut merupakan milik orang asing yakni Mahes Narayan dari India dan Tjo Mien Sasminto yang merupakan orang Indonesia keturunan Tionghoa yang akan mengelola Gili Nanggu dan Gili Tangkong. Namu setelah pemerintah mengeluarkan izin kepada pihak perusahaan milik Mahes Narayan dan Tjo Mien Sasminto tersebut justru tidak melakukan progres pembangunan pada lahan yang sudah disediakan oleh pihak Pemda.

"Tidak ada progres samasekali diatas lahan itu, yang luasnya 20 hektar di Gili Nanggu dan 4 hektar di Gili Tangkong," ujar Prof. Asikin.

Rencananya perusahaan tersebut akan membangun Hotel berbintang, namun tidak ada progres apapun di lokasi lahan tersebut, bahkan hampir 10 tahun lahan tersebut terbang kalai tidak di fungsikan atau di bangunkan apa yang sudah menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak.

Oleh karena tidak progres apa-apa, akhirnya pemerintah marah dan mengambil tindakan melalui BKPM, akhirnya Pemda memerintahkan untuk membubarkan perusahaan tersebut.

"Jangankan bangunan Hotel, material berupa batu saja belum ada di lokasi, akhirnya Pemerintah membubarkannya," terangnya.

Disampaikan Prof. Asikin, putusan pengadilan mengatakan bahwa PT tersebut dinyatakan bubar.

"Ini kata pengadilan ya,  bukan kata saya," cetus Asikin sambil memperlihatkan petikan dokumen SK dari pengadilan Negeri mataram.

Pemgadilan memang boleh membubarkan perusahaan (PT) dengan menunjukan Likuidator,  dalam hal ini Prof. Zainal Asikin ditunjuk sebagai Likuidator. Diketahui pembubaran PT tersebut dilakukan pada tahun 2022 silam.

"Saya sudah menumui akuntan publik,  dan semuanya sudah sesuai prosedur undang-undang," jelasnya.

Terkait dengan laporan dari pihak PT Axlo Foundation yang melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Mataram, Prof. Asikin menanggapi dengan santai. Ia mengatakan bahwa, orang atau pihak tersebut merasa menyewa lahan di Gili Nanggu, yang katanya menyewa lahan tersebut sebesar Rp 9 Milyar.

"Kalau memang benar menyewa lahan tersebut, tunjukan surat perjanjian sewanya mana? Sewanya kemana, kalau ada saya kembalikan uangnya, saya sebagai Likuidator berdasarkan data yang ada, kalau memang dia punya data, Likuidator akan mengembalikan dia penya uang," tegas Gubes Unram itu.

Lanjut Asikin, masalahnya, dalam waktu kinerja Likuidator tidak pernah ada dokumen yang masuk ke kita, tiba-tiba menggugat mengklaim mengaku pernah menyewa, ini kan aneh dan mengada-ngada.

"Loh kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dia berkoar. Dalam hal ini bukan saya saja yang di gugat termasuk, menggugat direktur PT yang bubar itu," bebenya.

Dalam gugatan tersebut Prof. Asikin merupakan tergugat 4, adapun tergugat 1, 2 dan 3 adalah pemegang saham PT yang dibubarkan.

Kalau memang betul menyewa lahan yang dimaksud, kenapa tidak terdaftar dalam pembukuan perusahaan seperti para penyewa lainnya yang di data dalam dokumen. Karena dalam pembukuan perusahaan, sudah jelas daftar nama pemilik lahan, baik yang dimiliki oleh Pemda maupun yang di miliki oleh perorangan (milik pribadi) karena di sana jelas dokumennya laham mana yang di sewa, berapa jumlah sewanya dan sampai berapa tahun disewa semuanya tertuang dalam dokumen pembukuan perusahaan.


"Saya sebagai Likuidator tugas saya sudah selsai ketika sudah diterima oleh Kemenkum HAM pusat dan diterima oleh semua pemegang saham. eh tiba-tiba ada gugatan tanggal 6 Februai 2024, saya hadapi saja dan kita buktikan saja di Pengadilan nanti," ujarnya santai.

Disampaikan Asikin, bilamana atau siapa saja yang punya tagihan ke PT harus menyampaikan ke Likuidator dalam waktu 30 hari, dan bahkan pemberitahuannya telah di umumkan di salah satu media cetak terkemuka di NTB, tetkait pemgumuman pembubaran PT.

"Katanya saya tidak pernah sampaikan ke mereka dan saya dituding melawan hukum, melawan hukumnya dimana? Kan sudah saya umumkan di koran kok," jelas Asikin sambil menunjukan bukti pengumuman di koran.

Tugas Likuidator yang diangkat oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 115/Pdt.P/2022/PN Mataram tanggal 20 Juni 2022, untuk membereskan aset milik PT Cempaka Istana Raya yang tertuang dalam Akta pemberesan aset dalam bahasa hukumnya Akta pembagian terhadap aset PT yang bubar. Disebutkan dalam akta tersebut 'aset yang bersumber dari kerjasama PT Cempaka Istana Raya dengan pemerintah NTB, lahannya berupa sebidang tanah sertifikat sekian saya kembalikan ke Pemda'.

"Jadi apapun yang mereka minta besok di Pengadilan semuanya ada disini tertuang dalam Akta yang telah di buat oleh Notaris, tugas saya hanya membereskan. Lahan milik peribadi di kembalikan ke pemiliknya, lahan milik pemda di kembalikan ke pemda. Lantas dimana letak saya melawan hukum, masa saya selamatkan lahan atau aset milik pemda dikatakan melawan hukum, orang seperti itu ngacok," pungkas Prof. Asikin.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01