(Foto: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Lombok Timur - Reportase7.com
15 bulan berlalu, perkara perusakan Bale Lumbung disertai penjarahan massal belum menemui titik terang. Padahal, kasus ini sudah terang benderang. Baik para pelaku, saksi-saksi bahkan barang bukti telah terurai secara gamblang dalam proses penyidikan.
Akan tetapi, para pelaku kejahatan masih melenggang 'kangkung' seolah-olah tak mempan dari jeratan hukum. Meski telah berkali-kali dilakukan pemeriksaan tak satupun dari para pelaku perusakan dan penjarahan di dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa?
Menilik dari awal sejak dilaporkan kasus ini pada 3 November 2022 lalu, serangkaian kejanggalan terjadi dalam pemeriksaan terhadap para pelakunya. Alih-alih menetapkan tersangka, malah Sainah, nenek berusia 68 tahun itu pun malah dilaporkan balik oleh Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo cs untuk dijadikan tersangka dalam kasus penipuan.
Penyidik Polres Lombok Timur terlihat begitu bersemangat ketika memeriksa nenek Sainah atas laporan Sukismoyo tentang dugaan penipuan. Meski secara materiil, nenek Sainah telah mengalami kerugian yang tidak sedikit atas penghancuran dan penjarahan barang berharga miliknya.
Lalu, Sainah pun terus bertanya-tanya, kapan laporannya diproses secara adil dan transparan oleh pihak penyidik tanpa perlu memandang statusnya sebagai masyarakat biasa.
Berbagai cara yang ditempuh nenek Sainah untuk meminta keadilan ke sejumlah pihak atas proses hukum yang menderanya. Hingga harus rela melaporkan dengan membuat surat terbuka kepada Presiden RI dan Mabes Polri.
"Saya mau dikriminalisasi. Padahal, bangunan dan harta benda saya dirusak dan dijarah. Tapi, penyidik polisi tidak bergeming. Ini tentu ada apa-apanya," ungkap nenek Sainah menduga yang didampingi kuasa hukum dan keluarga besarnya kepada wartawan. (21/02/2024).
Diakuinya, berkali-kali berkas pemeriksaan terkait kasus perusakan bale lumbung dibuat ulang kembali dengan alasan masih belum lengkap. Demikian pula, barang bukti pendukung lainnya yang diminta penyidik termasuk berkas dokumen lainnya.
"Barang bukti sudah kami serahkan, baik itu CCTV, dokumen pendukung lainnya hingga barang-barang yang dirusak pelaku. Bahkan, barang yang dibawa pelaku hingga kini belum disita penyidik Polres Lotim," terang Sainah mengaku kesal.
Untuk itu, Sainah meminta aparat penyidik Polres Lombok Timur untuk bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang dilaporkannya. Baginya, kasus ini sederhana dan setingkat Polsek pun mungkin kasus ini sudah dapat diproses. Tidak berbelit-belit seperti yang dilakukan penyidik setingkat Polres.
"Kecurigaan saya selaku pelapor bila kasus yang saya laporkan ini tidak diselesaikan secepatnya, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Biarlah masyarakat yang akan menilai apa yang sedang terjadi dengan penyidik Polres Lotim," aku Sainah sembari menduga jika pelaku kejahatan terhadap dirinya dibekingi oleh oknum-oknum terkait yang erat kaitannya dengan institusi kepolisian setempat.
Sementara itu, praktisi hukum Prof. H. Zainal Asikin, SH dalam melihat kasus yang menimpa Nenek Sainah menduga kuat ada keterlibatan orang tertentu.
Kepada wartawan, Prof. Zainal Asikin meminta kepada penyidik kepolisian Resort Lombok Timur untuk menindaklanjuti semua laporan-laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
Dia berpesan kepada pihak korban untuk melaporkan perkara yang menimpa nenek Sainah ke Irwasum dan Wassidik Mabes Polri. Hal itu pernah dialaminya ketika surat laporan atas penipuan dirinya beberapa waktu lalu.
"Surat laporan saya hilang tapi saya langsung melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah, dari Mabes Polri langsung turun," terang Zainal Asikin guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu.
Menjawab dugaan nenek Sainah, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menegaskan bahwa perkara yang dialami Sainah akan ditindaklanjuti untuk dilakukan gelar perkara pada awal bulan Maret 2024 ini.
"Setelah kunjungan pak Presiden kami akan gelar perkara di Polda NTB," pungkas Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K.
Meneruskan penjelasan Kapolres Lotim AKBP Hariyanto, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP. I Made Dharma YP, memastikan perkara tersebut sudah klop atau sudah sesuai untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut tambah dia, untuk menetapkan tersangka. Meski demikian, kata Kasat Reskrim, karena kasus ini merupakan limpahan harus dilakukan langkah-langkah terstruktur dan diteliti dulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kami tidak mau gegabah dulu untuk tetapkan seseorang menjadi tersangka, sama artinya mengekang orang lain. Jangan sampai kami yang disalahkan ketika salah menetapkan orang tersangka," terangnya.
Selain itu kata dia, masih menunggu saksi ahli untuk mendapatkan keterangan dalam perkara ini.
AKP I Made Dharma YP juga meyakinkan pelapor Nenek Sainah bahwa kasus ini digelar awal bulan Maret ini atau usai melaksanakan Hari Raya Galungan.
Pewarta: Red/CN
Editor: R7 - 01
0Komentar