Pengacara Putri Siwe Tantang Ali BD di Pengadilan Negeri Sumbawa
(Foto: Abdul Hafidz, SH bersama Muhammad Iskandar, SH)

Sumbawa - Reportase7.com

Tim pengacara Sri Marjuni alis Putri Siwe tidak gentar dengan gugatan Ali BD yang dilayangkan kepada kliennya terkait sebidang tanah yang berada di wilayah Samota Sumbawa Besar. Dimana tanah tersebut telah dikuasai oleh Putri Siwe sejak tahun 2006 silam.

Gugatan yang diajukan H. Ali BD kepada tergugat Sri Marjuni, kini telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Sumbawa. (28/02/2024)

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Sumbawa Yosua Ishak Panitera Muda bertindak sebagai mediator untuk kedua belah pihak. Saat mediasi pihak penggugat dan tergugat telah menyepakati untuk menghadirkan prinsipal saat sidang lanjutan yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 6 Maret 2024.

Sidang gugatan tersebut telah bergulir selama 4 kali sidang, namun dari pihak penggugat tidak pernah hadir dengan berbagai alasan. Sehingga sidang selalu di tunda dan saat ini telah masuk tahapan mediasi antara ke dua belah pihak.

Tergugat memberi kuasa kepada Tim Lawyer dari Law Office Partner & Partners yang di pimpin oleh Muhammad Iskandar, SH, bersama Abdul Hafidz, SH, Sahrir Ramadhan, SH dan pendamping Sri Wahyuliani Hafidz, SH.

Muhammad Iskandar dalam keterangannya mengatakan bahwa, pada sidang mediasi berikutmya penggugat seharusnya dapat menghadirkan prinsipal karena sebagai kuasa hukum yang diberikan kepercayaan, ia mewakili tergugat 1 sampai tergugat 6.

"Kami minta pada sidang berikutnya untuk menghadirkan prinsipal, kalau memang tidak bisa hadir diharapkan memberikan kuasa khusus tersendiri terhadap sidang mediasi yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa," ujar Iskandar panggilan akrab pengacara senior ini.

Mewakili Penggugat pada sidang tersebut Anita sebagai orang yang di kuasakan. Anita mengatakan pada sidang berikutnya penggugat akan berusaha untuk menghadirkan prinsipal.

"Insya Allah Prinsipal bisa hadir pada sidang selanjutnya," ujar Anita singkat.

Adapun yang objek yang digugat adalah sebidang tanah, yang menurut keterangan dari penggugat bahwa tanah tersebut  termaktub dalam sertifikat nomor 506 dan 507.

"Itulah yang di klaim oleh Ali BD, dalam hal ini sebagai penggugat, luasnya sekitar 10 Hektar," terang Iskandar.

Pada prinsipnya sebelum persidangan di gelar tim pengacara dari Putri Siwe telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diwakili baik dari tergugat 1 sampai dengan tergugat 6.

"Semua sudah lengkap tinggal kita ajukan nanti pada saat sidang berikutnya," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01