(Foto: Pesona keindahan sawah Sultan di Desa Jorok, Sumbawa)

Sumbawa - Reportase7.com

Memiliki nama unik berupa kata yang kerap digunakan sebagai sebuah stigma negatif, Desa Jorok di Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa justru sangat jauh dari kesan “Jorok”. (20/02/2024)

Pada tahun 2021 Desa Jorok dianugerahi gelar Desa PHBS atau Desa dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Desa ini juga pernah meraih gelar juara 3 lomba Kampung Sehat tingkat Provinsi NTB.

Lantas kenapa Desa ini disebut Desa Jorok?

Beberapa sumber mengatakan bahwa posisi Desa yang menjorok karena diapit oleh lembah, dilewati beberapa sungai dan keberadaannya di antara baris perbukitan membuat salah seorang sultan di pulau Sumbawa pada zaman dahulu menamainya Desa Jorok.

Jadi, asal namanya adalah dari kata menjorok, bukan dari kata dasar Jorok. Nama tersebut langsung diberikan oleh seorang raja atau Sultan dari Sumbawa pada zaman kerajaan.

Selain karena namanya yang unik, pesona alamnya yang mengagumkan dengan hamparan persawahan membentang luas bagaikan permadani hijau diantara baris perbukitan, Desa Jorok juga memiliki status kesejarahan yang kuat.

Konon, persawahan di Desa Jorok dahulunya adalah milik Sultan Sumbawa dan merupakan lumbung makanan bagi keluarga raja.

Tak heran, jika petak sawah di Desa Jorok tertata dengan sangat rapi dan terlihat sangat indah. Meskipun demikian, sawah sawah tersebut kini telah menjadi hak milik masyarakat setempat.

Bayangkan dirimu mengisi hari dengan menyisir pematang sawah, mengitari petak demi petak persawahan yang hijau sambil memancing belut, menangkap belalang sambil sesekali bersenda gurau dengan para petani setempat. Setelah lelah, kamu bisa menikmati kesegaran air sungai Brang Biji yang mengalir dari balik perbukitan lalu menutup hari dengan menyantap hidangan nikmat khas Sumbawa di sebuah bale bambu (farm hut) yang dikelilingi hamparan sawah yang hijau.

Lokasi Desa Jorok berada tepat di pinggiran kota dan berjarak hanya sekitar 8.5 km dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III di Kota Sumbawa.

Sumber: BPPD NTB