Prof. Sudiarto Sebut Temuan OJK dan BPK di Bank NTB Syariah Ibarat Penyakit Kanker
(Foto: Guru Besar hukum bisnis Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. H. Sudiarto, SH., M. Hum)

Mataram - Reportase7.com
Di Indonesia Perseroan Terbatas (PT) baik yang terbuka maupun yang tertutup harus tunduk pada perundang-undangan dan talah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam undang-undang tersebut organ sebuah PT ada 3 yakni pertama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kedua Direksi dan ketiga Dewan Komisaris.

RUPS merupakan organ paling tertinggi kedudukannya dalam sebuah PT. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris, berhak mengevaluasi kinerja Direksi dan Komisaris dan berhak meminta pertanggungjawaban  Direksi dan Komisaris.

RUPS adalah tempat bertemunya para pemegang saham, sementara dewan direksi terdiri dari direktur utama, para terektur-direktur, devisi dan segalanya yang bisa dikatakan pejabat eksekutif dalam sebuah PT, dan dipimpin oleh Direktur Utama yang bertanggung kepada PT. (09/20/2024)

Sementara Dewan Komisari adalah sebuah organ yang ditempatkan oleh PT mewakili pemegang saham, tugasnya mengawasi dan memberikan nasehat kepada Direksi. Ada 3 yang diawasi oleh Dewan Direksi, 1. Audit keuangan. 2. Mengawasi direksinya dan 3. Mengawasi personalianya dari PT tersebut, itulah tugas dan wewenang dari Dewan Komisari.

Terkait dengan Bank NTB Syariah, Guru Besar hukum bisnis Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. H. Sudiarto, SH., M. Hum, menyebutkan bahwa Bank NTB Syariah merupakan sebuah PT, tetapi PT tertutup bukan PT terbuka, karena tidak menjual sahamnya kepada masyarakat, saham yang ada di Bank NTB Syariah adalah pemilik kepala daerah yang ada di NTB. Karena sebuah PT,  Bank NTB Syariah wajib hukumnya menjalankan PT itu berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007.

Kisru yang terjadi di Bank NTB Syariah saat ini, Prof. Sudiarto menjelaskan bahwa, hal itu berawal dari adanya temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dalam temuan OJK tersebut mengatakan bahwa, 'ketentuan interen dan kebijakan direksi tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku'.

"Itu temuan dan bahasa dari OJK ya, OJK mengatakan seperti itu, ketentuan interen dan kebijakan direksi tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku," ujar Prof. Sudiarto, saat ditemuai di kediamaannya.

Selanjutanya Prof. Sudiarto menjabarkan secara garis besar bahwa, belum optimalnya tugas dan tanggung jawab dewan Komisaris yang ada di Bank NTB Syariah.

"Saya tidak mau mengatakan dan menyampaikan hal yang tidak memiliki dasar atau tidak falid dan akurat. Setelah saya telisik-telisik ternyata benar juga apa yang menjadi temuan OJK," ujar Gubes Sudiarto.

Ia mengigatkan kepada semua pihak yang ada di jajaran Bank NTB Syariah untuk segera mengambil langkah menyelamatkan keuangan Bank NTB Syariah untuk di kelola dengan baik.

"Sekarang ayok kita perbaiki Bank kita ini, agar Bank NTB Syariah tumbuh sehat. Jangan mempersoalkan dari mana mendapatkan data OJK dan BPK itu, jika data itu memang benar ayok perbaiki tata kelola Bank ini," terangnya.

"Untuk apa dirubutkan catatan OJK dan BPK, justru itu menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi Bank NTB Syariah," sambungnya.

Dari 3 organ yang ada di PT itu, yang paling berwenang adalah RUPS. Ia menyarankan agar segera mengadakan RUPS Luar biasa. Kenapa harus Luar Biasa kerena untuk mengoreksi catatan OJK serta hasil audit BPK yang di nilai ada ketimpangan dan penyimpangan yang sekian banyak dalam pengelolaan keuangan Bank.

"Lembaga Negara seperti OJK dan BPK tentu melakukan audit dengan sangat komprehensif dan akuntabel, karena mereka tidur selama 6 bulan lebih di Bank NTB Syariah untuk mengoreksi," ungkapnya.

RUPS adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan dan menyehatkan Bank NTB Syariah dari ancaman kebangkrutan.

"Ibaratnya temuan OJK dan BPK itu penyakit kanker, kalau dibiarkan akan menyebar kemana-mana, mari kita obati dan potong penyakit-penyakit itu biar tidak menyebar. Bank ini harus di terapi," ucapnya.

"Catatan OJK mengatakan tidak optimal melaksanakan tugas, maka satu-satunya jalan harus segara mengadakan RUPS. Agar penyakit yang ada di Bank NTB tidak menyebar kemana-mana," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01