(Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU) |
Mataram - Reportase7.com
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, menyoroti sejumlah persoalan yang diduga membelit Bank NTB Syari'ah. Sebagai pakar ekonomi hukum menilai kredit macet di Bank NTB Syariah melonjak hingga 30 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu diduga terjadi akibat tidak adanya analisis serta dugaan keterlibatan oknum penjabat di Pemprov NTB.
Disampaikan Prof. Asikin bahwa, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB yang menurutnya sangat menyakitkan bila di baca. Dalam temuan BPK NTB itu, disana disebutkan ada temuan kredit sebanyak 24 milyar lebih yang tidak memenuhi prosedur bahkan hal tersebut dimuat pada halaman 1 hasil temuan BPK NTB.
Sehingga dianggap oleh BPK bahwa, tindakan direksi sangat tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan Bank, temuan tersebut merupakan hasil audit dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2023. Dalam keterangan tersebut Bank NTB Syariah tidak melakukan pengelolaan Bank secara tidak berhati-hati dan berpotensi menimbulkan kredit bermaslah. (04/02/2024)
Prof. Asikin merasa kenapa Bank NTB Syariah mudah sekalai memberikan kredit kepada orang yang notabenenya baru mendirikan PT, seharusnya menurut ahli hukum ekomoni Unram itu, sudah memiliki PT dulu dan sudah memiliki neraca.
"Orang yang belum punya usaha di kasih kredit 10 milyar, padahal baru membuat PT, kok mudah sekalai mencairkan kredit gitu loh," cetus Prof. Asikin saat ditemui di kediamannya.
Hal itu yang dikritisi oleh OJK, kenapa bisa cair kredit yang besar tersebut, sementara usahanya diketahui tidak ada. Diaktakan oleh Prof. Asikin ada dua perusahaan fiktif yang mengajukan kredit besar.
"Katanya, perusahaan tersebut akan bergerak di bidang pelatihan penerbang, akan melatih calon-calon penerbang. Namun sampai sekarang kegiatan pelatihan dari perusahaan itu gak ada, yang kononnya bandara lama sebagai tempat berlatih" terang Prof. Asikin.
Total temuan yang disorot oleh OJK sebesar Rp 24 milyar lebih. Selanjutanya ada juga pembelian lahan di Mandalika. Anehnya lahannya belum ada namun uangnya sudah cair dan lunas dari Bank NTB Syariah, OJK merasa bingung menanyakan mana objek yang dibeli, sementara ada dana yang keluar sebesar Rp 5 milyar untuk pembelian lahan.
"Objeknya gak ada, surat jual belinya mana bahkan surat-surat tanah gak ada. Itulah catatan dari OJK, kenapa hal itu bisa terjadi, dan lahan tersebut sampai sekarang menjadi misteri," terangnya.
Ia menyebutkan, bila di lihat dari beberapa temuan OJK serta BPK itu, artinya Bank NTB Syariah tidak berhati-hati dalam mengelola Bank.
Selanjutnya disampaikan Prof. Asikin terkait kerugian pembangunan gedung berdasarkan hasil audit BPK NTB. 12 pembangunan genung yang di bangun secara simultan dan termasuk gedung pusat baru Bank NTB Syariah di jalan Udayana. Berdasrkan hasil audit BPK NTB ada temuan kerugian negara sebesar Rp 2,4 milyar.
"Itu kata BPK ya, bukan hasil analisis saya pribadi, ini semua by data bukan memfitnah," tegasnya.
Artinya temuan BPK tersebut menurutnya sangat bagus sebagai perbaikan dalam menjalankan manajemen perbankkan, kedepan Bank NTB Syariah bisa menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi atau koreksi dalam melakukan perbaikan pada semua jajaran ataupun direksi. Bila ada hal-hal yang masih kurang tentu bisa di perbaiki dan jangan di teruskan. BPK merupakan lembaga negara yang tentunya tidak sembarangan dalam melakukan audit dan hasilnya tentu sangat kredibel dan akuntabel.
"Kalau ada kerugian negara ya kembalikan saja, yang kurang pas di perbaiki," anehnya lagi, saya di anggap neko-neko bahkan ada yang menuduh saya mau ganti direktur. Satu pun orang-orang di Bank NTB itu saya tidak kenal, dan tuduhan itu sangat tidak mendasar," terangnya.
Bahkan yang lebih parah lagi, Prof. Asikin di sinyalir ada salah satu keluarganya mengajukan kredit di Bank NTB Syariah namun pengajuan kreditnya di tolak. Sehingga ia dituduh bermanufer dalam melakukan narasi-narasi yang menyudutkan Bank NTB Syariah. Hal itu kembali ia mengaskan bahawa, tuduhan itu sangat tidak benar dan sama sekali tidak ada keluarganya yang mengajukan kredit di Bank NTB Syariah.
"Keluarga saya tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank NTB Syariah, kalau mau minjam meraka minjam ke saya, pasti saya kasi dan itu tanpa bunga," tandasnya.
Dari beberapa temuan tersebut Prof. Asikin telah membuat laporan ke Polda NTB, dan laporannya langsung di serahkan ke Kapolda NTB di ruangannya. Namun menurut Ditkrimsus Polda NTB beberapa waktu lalu, laporan yang si maksut oleh Prof. Asikin sampai saat ini belum ia terima.
"Ini laporan saya ke Kapolda NTB, saya tidak melapor ke Ditkrimsus, wajar kalau dia tidak tau karena saya langsung menghadap ke Kapolda melapor saat itu," ungkap Asikin sambil menunjukan surat bukti laporannya ke Kapolda NTB.
Selanjutnya kata Prof. Asikin, Kapolda mendisposisikan laporannya kepada Tipikor dengan nomor: B/49/I/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, prihal hasil pengembangan penyelidikan.
Rujukan laporan tersebut telah dibalas oleh pihak Polda NTB yakni perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 oaket kantor cabang pembantu serta pemberian dana sponsorship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada kantor pusat Bank NTB Syariah.
"Artinya kasus ini sudah di atensi dan dalam penyelidikan pihak Polda NTB, kalau gak salah saya melapor pada awal Januari 2024," tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar