Mataram - Reportase7.com Jumadil warga dusun Jelenga, Desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat bersama keluarga dan didampingi Kuasa Hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (29/02/2024).   Kedatangan mereka guna melaporkan tentang dugaan penyerobotan atau perampasan tanah yang berlokasi di Batu Ketiri, dusun Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Padahal tanah tersebut sudah dikuasai secara turun temurun kurang lebih 50 tahun sampai saat ini.  "Jadi tiba-tiba pada bulan Januari 2024 kemarin, datang seorang yang bernama Rabusi Bin H. Andang yang beralamat di Desa Goa Kecamatan Jereweh. Katanya dia yang punya lahan ini dan sudah disertipikatkan," ceritanya kepada media usai melaporkan kasus tersebut di Kejati NTB.  Selain mengklaim kepemilikan lahan terang Jumadil, Andang juga menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta agar permasalahan tersebut selesai secara damai.  "Saya tidak pernah berniat menjual tanah saya. Tanah ini adalah tanah hak ulayat yang turun temurun yang saya buka dan garap sendiri, tempat saya menanam padi dan jagung setiap tahun," tegasnya.  Sejatinya lahan seluas 1 hektare lebih itu belum disertipikatkan. Lantaran belum ada biaya. Program Prona pun dirinya tidak pernah diakomodir.  "Pemdes sering sosialisasi tentang Prona di sini. Seandainya kita dapat Prona, kemungkinan tanah tersebut sudah tersertipikat. Entah dimana peran pemerintah desa kepada orang-orang yang tidak mampu lainnya seperti saya untuk mendapat keadilan. Sporadik justru diberikan kepada konco-konconya, termasuk Rabusi H. Andang ini yang notabene kakak dari mantan Kepala Desa periode sebelumnya," paparnya.  Atas dasar itu, Jumadil meminta bantuan kepada H. M. Yames WP, SH, dan Frans Siregar, SH, selaku Penasihat Hukum Law Firm Solusi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat pada 11 Januari 2024 dan melayangkan surat permohonan pencegahan permohonan sertipikat ke Kantor BPN ATR Sumbawa Barat bahwa, Rabusi H. Andang sudah membuat surat permohonan atas nama dirinya namun belum terbit sertifkat sampai hari ini.   "Setelah dari Polres, saya hendak menghadap ke Kepala Desa untuk meminta dasar acuan pengajuan permohonan penerbitan sertipikat ke BPN ATR atas nama Bapak Rabusi H. Andang atas perintah penyidik unit Tipidter Polres Sumbawa Barat, namun Kades Desa Beru justru tidak pernah mau menerima kami dengan alasan yang tidak jelas," ulas Jumadil.  Setelah berulang kali mendatangi kantor desa, akhirnya dirinya juga berusaha mencari informasi dan melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak BPN ATR Sumbawa Barat. Namun pihak BPN/ATR Sumbawa Barat membalas dengan surat tanggal 27 Februari 2024 Nomor : NP.02.01/105.52.07//2024 yang menerangkan bahwa permohonan dirinya belum dapat dipenuhi.  "Saya bersama kuasa hukum datang ke Kejati NTB. Semoga pihak Kejati NTB dapat menurunkan Tim Investigasi dan memproses perkara ini dengan seadil-adilnya," harapnya.  Sementara Kuasa Hukum Jumadil, H. M. Yames WP, SH, didampingi Frans Siregar, SH, yang juga anak sulungnya menduga bahwa saudara Rabusi H. Andang dan oknum Kepala Desa Desa Beru, Kecamatan Jereweh diduga keras sebagai sindikat mafiah tanah. Sebab jika kasus yang dialami kliennya terungkap, maka akan ada kasus-kasus serupa lainnya akan terbongkar pula.  "Jadi ada oknum yang sengaja membuat sertipikat tanpa diketahui oleh pemilik dan dianggap tanah tak bertuan. Jika ada persoalan dengan penggarap, maka mereka akan mengiming-imingi dengan uang dan sebagainya," ketusnya.   Pewarta: Red Editor: LHF

Mataram - Reportase7.com

Jumadil warga dusun Jelenga, Desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat bersama keluarga dan didampingi Kuasa Hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (29/02/2024).

Kedatangan mereka guna melaporkan tentang dugaan penyerobotan atau perampasan tanah yang berlokasi di Batu Ketiri, dusun Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Padahal tanah tersebut sudah dikuasai secara turun temurun kurang lebih 50 tahun sampai saat ini.

"Jadi tiba-tiba pada bulan Januari 2024 kemarin, datang seorang yang bernama Rabusi Bin H. Andang yang beralamat di Desa Goa Kecamatan Jereweh. Katanya dia yang punya lahan ini dan sudah disertipikatkan," ceritanya kepada media usai melaporkan kasus tersebut di Kejati NTB.

Selain mengklaim kepemilikan lahan terang Jumadil, Andang juga menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta agar permasalahan tersebut selesai secara damai.

"Saya tidak pernah berniat menjual tanah saya. Tanah ini adalah tanah hak ulayat yang turun temurun yang saya buka dan garap sendiri, tempat saya menanam padi dan jagung setiap tahun," tegasnya.

Sejatinya lahan seluas 1 hektare lebih itu belum disertipikatkan. Lantaran belum ada biaya. Program Prona pun dirinya tidak pernah diakomodir.

"Pemdes sering sosialisasi tentang Prona di sini. Seandainya kita dapat Prona, kemungkinan tanah tersebut sudah tersertipikat. Entah dimana peran pemerintah desa kepada orang-orang yang tidak mampu lainnya seperti saya untuk mendapat keadilan. Sporadik justru diberikan kepada konco-konconya, termasuk Rabusi H. Andang ini yang notabene kakak dari mantan Kepala Desa periode sebelumnya," paparnya.

Atas dasar itu, Jumadil meminta bantuan kepada H. M. Yames WP, SH, dan Frans Siregar, SH, selaku Penasihat Hukum Law Firm Solusi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat pada 11 Januari 2024 dan melayangkan surat permohonan pencegahan permohonan sertipikat ke Kantor BPN ATR Sumbawa Barat bahwa, Rabusi H. Andang sudah membuat surat permohonan atas nama dirinya namun belum terbit sertifkat sampai
hari ini.

"Setelah dari Polres, saya hendak menghadap ke Kepala Desa untuk meminta dasar acuan pengajuan permohonan penerbitan sertipikat ke BPN ATR atas nama Bapak Rabusi H. Andang atas perintah penyidik unit Tipidter Polres Sumbawa Barat, namun Kades Desa Beru justru tidak pernah mau menerima kami dengan alasan yang tidak jelas," ulas Jumadil.

Setelah berulang kali mendatangi kantor desa, akhirnya dirinya juga berusaha mencari informasi dan melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak BPN ATR Sumbawa Barat. Namun pihak BPN/ATR Sumbawa Barat membalas dengan surat tanggal 27 Februari 2024 Nomor : NP.02.01/105.52.07//2024 yang menerangkan bahwa permohonan dirinya belum dapat dipenuhi.

"Saya bersama kuasa hukum datang ke Kejati NTB. Semoga pihak Kejati NTB dapat menurunkan Tim Investigasi dan memproses perkara ini dengan seadil-adilnya," harapnya.

Sementara Kuasa Hukum Jumadil, H. M. Yames WP, SH, didampingi Frans Siregar, SH, yang juga anak sulungnya menduga bahwa saudara Rabusi H. Andang dan oknum Kepala Desa Desa Beru, Kecamatan Jereweh diduga keras sebagai sindikat mafiah tanah. Sebab jika kasus yang dialami kliennya terungkap, maka akan ada kasus-kasus serupa lainnya akan terbongkar pula.

"Jadi ada oknum yang sengaja membuat sertipikat tanpa diketahui oleh pemilik dan dianggap tanah tak bertuan. Jika ada persoalan dengan penggarap, maka mereka akan mengiming-imingi dengan uang dan sebagainya," ketusnya.

Pewarta: Red
Editor: LHF