Usulkan PAW Partai Berkarya, Subhan Gantikan Adhar di DPRD Provinsi NTB

Mataram - Reportase7.com

Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD NTB kembali terjadi di Partai berkarya untuk kedua kalinya. Sebelumnya PAW anggota DPRD NTB dari partai Berkarya yakni Adhar menggantikan Kaharuddin yang meninggal Dunia. Kali ini PAW dilakukan mengingat Adhar mengundurkan diri dari partai Berkarya untuk mengikuti Pileg 2024 melalui partai lain.

Pengusulan PAW anggota DPRD NTB dari partai Berkarya ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : 23.5/CN/DPP/Berkarya/I/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal, Fauzan Rachmansyah tanggal, 23 Januari 2024.

Dalam Surat Keputusan itu DPP Partai Berkarya mengusulkan nama Subhan sebagai pengganti Adhar. Disebutkan pula dalam Surat Keputusan DPP Partai Berkarya tersebut bahwa Subhan merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada DAPIL NTB 6 yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pengganti.

Ketua DPW partai berkarya melalui Sekretaris Wilayah, Musleh membenarkan Surat Keputusan DPP Partai Berkarya tentang usulan PAW anggota DPRD NTB itu. (03/02/2024)

Surat dan dokumen yang diperlukan terkait proses PAW nya sudah diserahkan ke KPU Provinsi NTB, Setwan DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi melalui PJ Gubernur NTB.

“SK DPP Partai Berkarya tentang PAW anggota DPRD NTB sudah diserahkan kepada KPU NTB, Setwan DPRD NTB dan Gubernur pada tanggal 25 januari 2024, dengan bukti penerimaan ada pada kami,” ujar Musleh.

Ia berharap agar proses PAW anggota DPRD Partai berkarya ini dapat berlangsung lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Musleh juga berharap agar pelantikannya segera terlaksana.

Ditempat terpisah, Subhan kepada media ini membenarkan dirinya ditunjuk sebagai pengganti Adhar sebagai anggota DPRD NTB.  

“SK DPP Partai Berkarya mengusulkan nama saya sebagai pengganti Adhar,” katanya singkat.

Ia juga mengaku bahwa SK PAW DPP Partai Berkarya sudah disampaikan ke KPU Provinsi NTB, Setwan DPRD NTB, serta Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Pj Gubernur oleh Ketua DPW NTB melalui Sekretaris Wilayah Musleh.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01