Lombok Barat - Reportase7.com
Puluhan warga melakukan pemblokiran lokasi perumahan Kedaton Residence di dusun Nyiur Lembang, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Sabtu (10/02).
Pemblokiran tersebut buntut dari PT. Inaco Griya Property yang tidak ada itikat baik dalam menyelsaikan sejumlah pembayaran yang sudah menjadi kesepakatan dengan pengembang pertama Direktur PT. Indo Jiartha Jaya yakni Timbang Nuartha.
Mereka menuntut Rony selaku pemilik PT. Inaco Griya Property untuk segera merealisasikan janji yakni melunasi hutang-hutangnya kepada Timbang Nuarta selaku Direktur PT. Indo Juartha Jaya. (13/02/2024)
"Sebelumnya saya pengembang pertama. Namun karena ada persoalan di Take Over (TO) oleh Rony dan berjanji untuk menggantinya sejumlah Rp 252 juta, namun hingga saat ini bahkan sudah setahun lebih tidak ditepati, dia ingkar terus," ujar Ibang sapaan akrab Direktur PT. Indo Juartha Jaya.
Direktur PT. Indo Juartha Jaya Timbang Nuarta, meminta Rony segera menyelesaikan permasalahan hutang piutang tersebut.
“Kami sudah sering menyampaikan secara lisan melalui WA dan telepon untuk bertemu. Bahkan sudah mengirim surat secara resmi. Tapi Rony mengabaikan hak kami, jadi kami menggelar aksi penyegelan dan pemagaran perumahan ini," ujarnya.
Aksi ini sontak mengagetkan warga terutama pekerja perumahan.
"Ada apa ini pak ramai ramai kok dipasangkan spanduk penyegelan dan pemagaran perumahan ini ada masalah ya, ujar Bambang selaku pelaksana PT. Inaco Griya Property yang bertugas mengawasi pembangunan perumahan tersebut.
Bambang pun hanya bisa terdiam saat puluhan warga melakukan pemasangan spanduk penyegelan dan pemagaran.
Diketahui Tanah seluas 1,38 Ha sebelumnya dimiliki oleh Sahban dan di jual kepada PT. Indo Juartha Jaya dengan sistem pembayaran secara bertahap, namun karena adanya persoalan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan transaksi jual beli dengan catatan uang yang sudah masuk akan di kembalikan sepenuhnya ke Timbang Nuarta.
Kasus ini pun melibatkan bank BTN selaku bank penjamin kredit perumahan rakyat (KPR) dengan melakukan mediasi para pihak, namun upaya mediasi tersebut rupanya tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
"Bank BTN sudah semestinya harus ikut bertanggung jawab atas kisruh perumahan yang timbul karena di duga tidak melakukan analisis pembiayaan sesuai SOP yang ada," tandas Ibang.
Ibang juga mengingatkan kepada pelaksana agar tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi perumahan, selama Roni belum menyelsaikan tanggung jawabnya kepada dirinya atau uang yang tah diambil oleh Sahban sebesar Rp 252 juta, karena menurutnya itu sudah menjadi kesepakatan dan tertuang dalam akta perikatan bersama.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar