Coba Sejumlah Pakaian Namun Tidak Membeli, NH Harus Berurusan Dengan Polisi

Mataram - Reportase7.com

Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko pakaian menjadi viral di media sosial oleh terduga pelaku NH perempuan 21 tahun asal Selagalas, aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu tokoh pakaian di jalan Sriwijaya, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis, (14/03/2024).

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, ST., SIK., MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kejadiannya terjadi pada pukul 16.00 wita saat NH mengunjungi toko pakaian dan pihak penjaga toko tidak menyadari gelagat dari terduga pelaku saat memilih baju.

"Untuk mengecoh pihak penjaga toko dengan sengaja memesan berapa barang atau pakaian dan mencoba di kamar pas, setelah itu beberapa barang yang diinginkan dimasukan kedalam tas besar yang sudah di bawa dari rumah," ujar Kompol Maladi.

Menyadari ada beberapa barang yang hilang, korban atas nama Ida Nyoman Suarsana (27) merasa curiga karena terduga pelaku NH tidak membeli barang satupun, tetapi ada barang yang hilang.

Kapolsek Sandubaya juga menjelaskan setelah dicek CCtv, terduga pelaku benar mengambil beberapa barang dan keluar dari toko. Karena NH ini menjadi salah satu follower di toko tersebut kemudian korban memviralkan tindakan NH di media sosial.

"Akibat kejadian tersebut NH merasa malu dan niat ingin mengembalikan barang yang dicuri tetapi dari pihak korban ingin menempuh jalur hukum dengan kerugian yang dialami mencapai Rp 500 ribu," terangnya.

Polisi bergerak cepat mengamankan NH ke Polsek Sandubaya untuk diperiksa, berdasarkan hasil mediasi pihak keluarga NH menyanggupi untuk mengganti semua kerugian toko yang dilakukan NH dengan mengganti dengan 3x lipat dari total barang yang diambil.

"Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai dan memebuat surat pernyataan di Polsek Sandubaya," tandas Maladi.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01