Sumbawa - Reportase7.com
Personel gabungan TNI-Polri yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Personel PKPH Sektor Brang Beh Kecamatan Lunyuk berhasil menggagalkan praktek ilegal loging. (20/03/2024)
Bhabinkamtibmas Polsek Lunyuk Desa Perung kecamatan Lunyuk Aipda Erwin Gutawan mengungkapkan bahwa, sebelumnya terdapat informasi terkait adanya kegiatan ilegal loging yang di lakukan oleh orang tidak dikenal yang berlokasi di Kemu, dusun Mekarsari, Desa Perung, Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas gabungan selanjutnya melakukan patroli dan penindakan menuju lokasi yang di maksud.
Dalam kegiatan tersebut, Petugas gabungan berhasil memukan kayu jenis rimas sebanyak 66 batang dengan ukuran 10x15 cm.
Selanjutnya Anggota PKPH Sektor Brang Beh melakukan pemusnahan dengan cara memotong sebanyak 38 batang terhadap kayu temuan tersebut.
"Sebanyak 38 batang kayu ilegal berhasil dimusnahkan sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi yang merugikan, sementara itu sisanya sebanyak 28 batang diamankan ke Sektor BPKH Brang Beh Kecamatan Lunyuk dengan menggunakan kendaraan roda enam," terang Erwin.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar