Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Dasan Agung

Mataram - Reportase7.com

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian inisial Z (23) asal Dasan Agung, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret sekitar pukul 18.30 wita. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH, membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB atas nama korban BAIQ LINA RAHMAYANTI, S. Ag (48) telah mengalami pencurian di rumahnya di jalan Aneka 2 Gang Anggrek, Dasan Agung.

"Terduga pelaku Z ternyata merupakan tetangga korban yang sudah 3 kali mencuri namun korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali," ucapnya. (16/03/2024)

Kejadiannya pada Hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita di rumah korban, berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z bersama dengan barang bukti.

"Adapun barang bukti 2 buah laptop merk Lenovo, 1 Laptop merk Sony Vaio E,  1 buah tas punggung dan 1 buah tas selempang, dan saat terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01