Mataram - Reportase7.com
Sejumlah Cafe remang-remang yang beroprasi di wilayah Kota Mataram di Razia oleh petugas dari Polresta Mataram, hal ini untuk memastikan terciptanya Kamtibmas yang kondusif.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH, memimpin Razia di sejumlah Cafe Remang-remang yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (15/04/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram mengatakan bahwa, giat KRYD dengan sasaran sejumlah Cafe remang-remang yang ada di Kota Mataram akan terus ditingkatkan.
Dari hasil razia di 3 Cafe Remang-remang yang ada di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram Seorang pria Pengelola Cafe serta 6 Partner Song (PS) diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari 6 perempuan Partner Song (PS) tersebut, 2 diantaranya masih dibawah umur yaitu KA (17) alamat Lombok Barat dan RR (17) alamat Purwakarta Jabar.
“Untuk PS yang masih dibawah umur saat ini sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara 4 PS lainnya masih diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Sementara pria yang diamankan saat ini sedang diperiksa di unit Tipidter Sat Reskrim Polresta karena harus mempertanggung jawabkan minol dan miras yang dijual di Cafe yang di kelolanya tanpa memiliki surat izin penjualan.
“Dari giat razia cafe remang-remang, yang diamankan selain PS dan pengelola Cafe, terdapat ratusan minol atau miras berbagai merek dan jenis tanpa izin perdagangan turut disita,” lanjutnya.
Yogi mengatakan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk memberantas atau meminimalisir peluang terjadinya aktivitas penyakit masyarakat serta mengantisipasi adanya ekploitasi anak di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Kita akan pantau terus secara rutin seluruh Cafe Remang-remang atau tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polresta guna penertiban serta menindak tegas oknum yang melakukan Ekploitasi anak, guna menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram,” tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar