Mataram - Reportase7.com
Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan razia Kegiatan Rutin Yang Ditngkatkan (KRYD) dengan menyasar Cafe atau hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu (13/05/2024) malam.
Patroli imbangan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana Ekploitasi Anak serta penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin penjualan resmi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., MH, disela-sela razia yang dipimpinnya mengatakan, giat imbangan KRYD tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan Harkamtibmas pada saat masyarakat tengah merayakan hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya perdagangan minuman keras tanpa izin resmi serta adanya dugaan disejumlah cafe atau hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai patner Song, Sat Reskrim Polresta Mataram langsung turun melakukan razia di sejumlah Cafe di wilayah Cakranegara, Sandubaya dan Mataram.
Dari hasil razia tersebut, 2 perempuan anak dibawah umur terpaksa diamankan.
“Kedua anak dibawah umur tersebut berinisial SZ (17) alamat Lombok Timur dan EJ (17) alamat kota Mataram. Mereka saat ini berada di unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ”tegas Yogi.
Selain 2 anak dibawah umur yang diamankan pada razia tersebut, sejumlah minuman keras dari berbagai jenis dan merek turut pula disita karena tidak memiliki surat izin penjualan.
“Ini merupakan tindakan penertiban yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M,” tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar