(Foto: Kuasa hukum warga Kampung Susun Bayam Juju Purwantoro, SH., MH)
Jakarta - Reportase7.com
Sehubungan dengan terjadinya upaya paksa penjemputan dan penangkapan terhadap warga Rumah Susun (Rusun) Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara, yaitu terhadap Ketua Kelompok Tani KSB Furqon, pada Selasa sore, 2 April 2024 lakukan secara arogan dan inkonstitusional oleh aparat Polres Jakarta Utara.
Hal tersebut memantik protes keras oleh kuasa hukum warga Kampung Susun Bayam Juju Purwantoro, SH., MH. Ia tidak terima yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Rusun KSB atas penangkapan Furqon tanpa prosedur dan dilakukan secara arogan.
Juju menegaskan bahwa, prosedur dan cara penangkapan Furqon warga Rusun KSB yang berlokasi bersebelahan dengan Jakarta International Stadion (JIS), dilakukan secara arogan dan inkonstitusional, yaitu tanpa adanya surat penangkapan dan pemberitahuan, sehingga melanggar Pasal 17 KUHAP, karena perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Hal tersebut juga ijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. (04/04/2024)
"Furqon pada waktu penangkapannya tidak sesuai proses atau aturan dan tindakan aparat yang sewenang-wenang. Furqon telah digelandang secara paksa, layaknya pelalu kriminal kakap yang tertangkap tangan, ataupun seperti teroris. Padahal dia sudah minta ijin unt berbuka puasa lebih dulu, karena aparat datang bertepatan dengan saat jelang Azan magrib," beber Kuasa Hukum Warga KSB Juju Purwantoro.
Sejak mantan Gubernur Anies Baswedan mengakhiri jabatannya pada sekira akhir tahun 2022, pihak PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak juga menyerahkan unit kamar Rusun Kp. Bayam kepada warga, yang seharusnya sudah sejak Januari 2023 diserahkan dan menjadi hak mereka, padahal mereka telah memilki Surat Keterangan hak untuk tinggal dari PT. Jakpro , sesuai SK PT. Jakarta Propertindo (PT. Japkro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022.
"Faktanya sudah lebih satu setengah tahun berjalan, pihak Pemprov (Pj Gubernur DKI Heru Budi) dan PT. JAKPRO selalu mengabaikan permohonan warga, menutup diri tidak ada (good will), dan tidak mau berkomunikasi (tidak koperaktif) terhadap warga," ucap Juju.
Segala upaya warga untuk melakukan perundingan dan musyawarah dengan PT. Jakpro dan Pemprov DKI selalu menemui jalan buntu. Warga juga telah melakukan komunikasi dan perundingan dengan instansi Wali Kota dan Kecamatan di Jakarta Utara, mediasi melalui DPRD DKI, juga sedang dalam tahap mediasi dengan Komnas HAM RI, guna mencari solusi atas konflik yang mereka alami.
Kenyatannya, PT. JAKPRO dan Pj Gubernur DKI Jakarta dalam berbagai kesempatan malah tetap bersikukuh, dengan mengatakan untuk merubah peruntukan dan penggunaan Rusun KSB bagi keperluan lain, yaitu bagi kepentingan Pemprov DKI, sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.
"Berdasarkan SK PT. JAKPRO tersebut, seharusnya pada 1 Januari 2023, warga sudah secara sah menempati dan diakui sebagai penghuni unit Rusun KSB, namun faktanya warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menghuninya, yang seharusnya telah ditetapkan peruntukkannya dalam SK tersebut," terang Juju.
Pada 20 desember 2023, oleh PT. JAKPRO warga malah dilaporkan dan diperiksa oleh Polres Jakut, dengan aladan telah melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan dan perusakan kunci kamar Rusun, karena memasuki pekarangan Rusun KSB tanpa izin secara bersama-sama. Berakibat empat orang warga telah diperiksa (BAP) oleh Polres Jakarta Utara.
"Kami menyesalkan cara dan proses penjemputan dan penahanan paksa secara melanggar hukum dan HAM terhadap Furqon oleh Polres Jakarta Urara. Untuk itu, kami mengutuk dan menyesalkan tindakan kriminalisasi, dan represif secara sewenang-wenang terhadap warga selaku rakyat kecil.
Bebaskan segera Furqon warga KSB, karena tidak bersalah dan tidak melanggar hukum sama sekali," tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Kuasa Hukum Mengutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Warga KSB, Juju Purwantoro: Segera Bebaskan Furqon Karena Tidak Bersalah
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar