Sering Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Pria Ini Diringkus Polisi

Lombok Utara - Reportase7.com

Sat Reskrim Polres Lombok Utara meringkus terduga pelaku pelecehan terahadap anak dibawah umur, pelaku merupakan ayak kandung dari korban.

Sat Reskrim Polres Lombok Utara  Lakukan penyidikan atas kasus yang menimpa Bunga (nama samaran) 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA yang menjadi korban kebiadaban syahwat orang tua kandungnya di Kabupaten Lombok Utara, (30/04/2024)

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M. Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki, SH, menyampaikan bahwa, pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah kandung.

Adapun kronologis kejadiannya
pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat (WhatsApp).

"Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Kemudian sekitar pukul 21.00 wita bibik korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya (paman korban).

Mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban pada pukul 22.00 wita,  paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala dusun (Kadus) setempat.

Sekitar pukul 23.05 wita Kepala dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Pemenang langsung melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara, dan
mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial S (47) alamat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah melakukan penyidikan atas perkarara tersebut dan terduga pelaku telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.

Adapun  pasal yang di sangkakan terhadap terduga pelaku yaitu
Pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D  undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak dengan. Ancaman pidana minimal  5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01