Mataram - Reportase7.com Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.  Dalam SE tersebut dijelaslan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor Work From Office (WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah Work From  Home (WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024.   Instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO), dan Work From Home (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.   Layanan Pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian,  perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, diminta untuk WFH sebanyak 50% dan WFO Menyesuaikan persentase. (15/04/2024)  Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk  100% (seratus persen) WFO.   "Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran  penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.   Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran  dan target kinerja organisasi.   Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun  luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.  Pewarta: Red Editor: R7 - 01

Mataram - Reportase7.com

Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.

Dalam SE tersebut dijelaslan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor Work From Office (WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah Work From
Home (WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024.

Instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO), dan Work From Home (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Layanan Pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian,
perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, diminta untuk WFH sebanyak 50% dan WFO Menyesuaikan persentase. (15/04/2024)

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk  100% (seratus persen) WFO.

"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran
dan target kinerja organisasi.

Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01