Sumbawa - Reportase7.com
Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang lanjutan perkara Perdata No.3/Pdt.G/2024/PN Sbw dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat 1 sampai dengan tergugat 6 dan tergugat 7 (BPN Kabupaten Sumbawa Besar) secara E-Court atau online, Kamis (25/04/2024).
Pada sidang yang digelar secara daring kali ini masing-masing dari kuasa hukum tergugat 1 sampai tergugat 6 yakni Abdul Hafidz, SH, Muhammad Iskandar, SH, dan Sahrir Ramadan, SH, sedangkan kuasa hukum dari tergugat 7 Andika Fernando yang tunjuk oleh BPN Sumbawa hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Masing-masing kuasa hukum telah mengUpload Eksepsi dan jawabannya dari E-Court, yang pada intinya menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Menurut kuasa hukum tergugat 1 sampai tergugat 6 Abdul Hafidz, SH mengatakan bahwa, beberapa point dalam eksepsinya yaitu kewenangan Pengadilan. Legal Standing bahwa Penggugat bukanlah orang yang berhak mengajukan Gugatan.
"Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortiun), dan Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obsecuur Libelium)," ujar Abdul Hafidz.
Sementara kuasa hukum dari BPN Kabupaten Sumbawa juga memberikan penjelasan dalam Eksepsi dan jawabannya bahwa, gugatan penggugat tersebut juga Kurang Pihak.
"Gugatan Penggugat Eror In Objecto, dan Kewenangan Absoulut Pengadilan," jelas Andika Fernando.
Jawaban dari Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) dan kawan-kawan isinya juga hampir sama dengan penjelasan serta jawaban dari kuasa hukum BPN Kabupaten Sumbawa.
Sidang perkara perdata sebidang tanah dikawasan Samota antara Putri Siwe dengan M. Ali BD akan dilanjutkan pada hari Selasa 30 April 2024 dengan agenda Replik dari pihak penggugat dan masih dilaksanakan secara E-Court.
Kasus perkara sebidang tanah yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa. Beberapa pertemuan sidang mediasi dan dinyatakan gagal, kini telah memasuki sidang lanjutan dengan pembacaan gugatan.
Sebelumnya pada tanggal 3 April 2024 telah dilaksanakan sidang lanjutan di Pemgadilan Negeri Sumbawa dengan agenda pembacaan gugatan, pada sidang tersebut masing-masing diwakili oleh kuasa hukum, baik tergugat maupun penggugat.
Didalam memori gugatannya, yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Patuhurrahman, SH., MH, dan Marnita Eka Suryandari, SH, mengatakan bahwa, pengugat H. Moch Ali bin Dachlan (Ali BD) mempunyai tanah tegalan (ladang) yang diperoleh dari hasil jual beli dengan Sangka Suci dan kawan-kawan tahun 2009 silam, yang terletak di 'Perpat Sepuin Tanjung Menangis' yang dulunya Desa Lempeh, sekarang menjadi Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa (sekarang kawasan Samota) seluas seratus 1000 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik SHM no 507 surat ukur sementara no 522 tanggal 25 April 1984 asal hak yakni Hanan Zainuddin dan beralih ke Made Sinar pada tanggal 04 November 1980, selanjutnya beralih ke ahli waris pada tanggal 14 agustus 2009 yakni kepada Sangka Suci, SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri dan Hajjah Siti Mariam, yang selanjutnya menjadi milik penggugat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar