Mataram - Reportase7.com
Motif dibalik meninggalnya seorang perempuan berinisial NKBA (33)(mantan istri pelaku) yang ditikam oleh pelaku di dalam kamar kos terkuak. Dari hasil introgasi pelaku mengaku kesal dan terbawa api cemburu sehingga gelap mata menikam mantan istrinya hingga tewas. Atas peristiwa tersebut Pelaku terancam hidup di bui belasan tahun.
Korban dan Pelaku yang diketahui pernah hidup serumah dengan dua orang anak. Keduanya telah bercerai dan sempat bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Tamtanus Cakranegara yang dihuni Korban.
Pada tanggal (21/04/2024) sekitar pukul 7:00 wita berdasarkan keterangan para saksi keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya terdengar suara korban minta tolong.
Korban yang telah bwrsimbah darah lantaran ditikam oleh mantan suaminya di bagian perut, langsung dilatikan ke Rumah Sakit terdrkat oleh penjaga kos dan saksi lainnya. Tak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia oleh perawat Rumah Sakit.
Atas peristiwa itu Polaek Sandubaya dan Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi serta memburu pelaku yang diketahui mantan suami korban.
Sehari berselang, seorang tokoh masyarakat yang tinggal di kecamatan Cakranegara dimana mantan suami korban tinggal di lingkungan tersebut menyampaikan informasi kepada Polsek Sandubaya bahwa pelaku telah menyerahkan diri. Mendapat informasi tersebut Tim opsenal Polsek Sandubaya dibantu Polresta Mataram mengamankan pelaku di kediaman tokoh masyarakat tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara, SH., SIK., MM., CPHR., CBA, menyampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek jajaran di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (23/04/2024).
“Pelaku berinisial KA, (40) warga Cakranegara saat ini sudah dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. Barang bukti pun berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban saat itu sudah kita amankan,” ungkap Kapolresta Mataram.
Sekilas peristiwa penusukan itu terjadi, dimana pelalu saat itu datang ke kos korban di jalan Tamtanus. Saat itu pelaku melarang korban untuk berbungan dengan seseorang yang diduga pacar korban oleh pelaku. Namun korban sepertinya tidak mengindahkan sehingga pelaku merasa kesal dan secara spontan mengambil pisau dapur yang ada di atas lemari di dalam kos korban dan menusuk di bagian perut korban.
Akibat tusukan itu, perut korban berlumuran darah dan berusaha minta pertolongan dengan berteriak, Tolong.. Tolong.. Tolong.!
Namun saat teriakan pertama terdengar, pelaku masih berada di tempat kejadian sehingga saksi tidak berani mendekat. Baru setelah pelaku pergi, penjaga kos dan saksi lainnya menemui korban dan langsung melarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan. Akan tetapi nyawa korban tidak bisa tertolong.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku tentu terancam pasal pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami akan kerja ekstra untuk melengkapi semua berkas perkara hingga nantinya diterima oleh Kejaksaan Negeri Mataram,“ pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar