Lombok Tengah - Reportase7.com
Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan tiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan Rabu 10 April 2024 pukul 23:30 di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Ketiga terduga pelaku berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) merupakan warga Kecamatan Praya Tengah, sedangkan korban berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 April 2024 kemarin sekitar pukul 20.00 wita. Diman saat itu korban di jemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (13/04/2024).
Setelah dijemput, lanjutnya, korban diajak keliling menuju Kota Praya. Kemudian pada pukul 23.30 wita korban dibawa kerumah terduga MY di Praya Tengah.
“Pelaku sempat mengancam korban, kalau korban menolak melakukan hubungan intim maka korban akan ditinggalkan di jalan yang sepi,” jelasnya.
Kemudian keesokan paginya korban diantar oleh terduga di tempat dimana korban dan terduga bertemu di simpang empat Desa Darmaji.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan,” tutup Kasat Reskrim.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar