CV Central Lestari Tuntut Pembayaran Meterial 1,3 Milyar Kepada PT Brantas ABIPPRAYA, Hamza: Terkesan Rugikan Perusahaan Lokal

Sumbawa - Reportase7.com  

Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI telah menggelontorkan anggaran besar hingga milyaran Rupiah untuk penanganan sejumlah Bendungan, khususnya di Kabupaten Sumbawa. (29/05/2024)

Sejumlah Bendungan yang dianggarkan oleh pemerintah pusat telah tuntas dikerjakan.

Adapun beberapa Bendungan yang telah tuntas ditangani sebanyak 12 Bendunga berada di Kabupaten Sumbawa dan 1 Bendungan di Kabupaten Sumbawa Barat. Bendungan tersebut diantaranya Bendungan Lamenta, Bendungan Pemasar, Bendungan Labangka, Bendungan Pernek, Bendungan Selante, Bendungan Serading, Bendungan Penyaring, Bendungan Olat Rawa, Bendungan Sejari 1, Bendungan Muer, Bendungan Brangkolong, Bendungan Kaswangi, dan Bendungan Mantar di Desa Kiantar.

Dan 13 Bendungan tersebut, masuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas ABIPRAYA (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 181 Milyar, yang mana dalam pelaksanaan di beberapa tempat lokasi proyek masih menyisakan masalah ke perusahaan lokal (CV Central Lestari), dalam hal ini penyumplai bahan meteril dan pekerjaan irigasi.

Menyikapi persoalan ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Demokrasi (Gempur) Hamzah, sangat menyayangkan sikap perusahaan PT. Brantas ABIPPRAYA yang tidak konsisten dalam perjanjian kontrak pengadaan material dengan sejumlah perusahaan lokal.

Dikatakan Hamzah, bila memang benar perusahaan milik BUMN tersebut meninggalkan hutang hingga Rp 1.351.830.272, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR dan BUMN segera mengambil sikap untuk menuntaskan piutang kepada perusahaan lokal yang melakukan suplai meterial atau Subkontrak.

"Jangankan melakukan pembinaan terhadap perusahaan lokal justru cendrung terkesan merugikan dan mencekik perusahaan lokal," ujar Hamza.

"Dengan adanya kejadian ini, kami meminta kepada Kementerian PUPR dan BUMN RI melalui BWS NT I untuk menjadi catatan agar menuntaskan semua utang pembayaran material (Pasir dan Batu, red) ke Perusahaan Lokal," sambungnya.

Sementara itu, Direktur CV Central Lestari Saodah mengungkapkan, agar pihak perusahaan PT. Brantas ABIPPRAYA segera menuntaskan semua pembayaran material (Pasir, red), penyewaan Dump Truk dan pekerjaan Irigasi yang pernah disuplai ke sejumlah proyek bendungan di 2 Kabupaten yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat sampai tuntas pada November 2023 lalu.

"Kami berharap PT Brantas ABIPPRAYA segara menuntaskan kewajibannya," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa, sangat berperan dalam membantu proses kelancaran pembangunan sejumlah Bendungan yang dikerjakan oleh PT Brantas ABIPPRAYA.

"Namun sampai saat ini kami belum juga diselesaikan hanya janji-janji semata," tandasnya.

Terkait persoalan tersebut, Manager Proyek PT. Brantas ABIPPRAYA saat dikonfirmasi melalui via Whatsap Selasa (28/5) tidak memberikan respon, hingga berita ini ditayangkan.

Pewarta: IA-Dy/Red
Editor: R7 - 01