Tangerang - Reportase7.com
Dua kegiatan galian tanah merah atau sering disebut galian C yang berada di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga karena menimbulkan volusi udara yang sangat kotor (debu) serta disinyalir tidak memiliki izin atau IUP.
Pantauan awak media beserta Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten mendatangi lokasi tempat galian C tersebut.
Mobil-mobil dump truk bermuatan tanah berjejer antri untuk mengambil serta menunggu untuk dimuat, guna kepentingan pengurugan di wilayah Desa Muncung-Kronjo untuk keperluan PIK.
Saat dikonfirmasi pada pengurus unit dump truck asal Jakarta Utara yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku hanya mengurus mobil (Dump Truck).
"Saya disini hanya mengurus mobil saja, mobil yang saya kelola ada 40 unit dump truck, terkait pemilik lahan dan pengelola itu langsung H. RD dan mobil dump truck yang bawa tanah ini untuk keperluan mengurug wilayah Muncung Kronjo," tuturnya.
Terlihat jelas jalanan yang di pakai lalu lalang dijalan raya Kronjo berdebu, diduga ceceran tanah yang jatuh dari mobil-mobil pengangkut tanah dari dua lokasi yang sama cuma beda tempat atau lokasi saja.
Ferry Anis Fuad, SH., MH, selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten pada hari Selasa (21/05/2024) melayangkan surat terhadap dua pengusaha sekaligus pemilik lahan galian C, guna mempertanyakan legalitas usaha dan perijinan bagi pelaku usaha galian atas nama HRD (Inisial-red) dan HDMN.
Ferry berharap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menurunkan pihak Ditjen Gakkum KLHK agar para pelaku usaha Galian C mentaati peraturan perundang undangan karena dari sekian pelaku usaha galian C di duga tidak memiliki ijin, dan KLH Banten berharap pihak pengelola usaha galian tanah (C) agar menunjukan legalitas perizinannya untuk di tunjukan di Kantor KLH nanti.
Disampaikan Ferry, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pihak KLH akan langsung melaporkan ke Gakkum KLHK untuk di tindak lanjuti sebab selain banyaknya warga masyarakat pemilik lahan sawah yang tidak bisa lagi menanam padi, masyarakat juga mengeluhkan Debu akibat dari aktivitas galian C tersebut.
"Mobil pengangkut tanah banyak memakan korban akibat laka lantas di area jalan Raya Kronjo, pihak pelaku usaha pun sudah jelas melanggar perbup tentang larangan jam opersional truck pengangkut tanah yang beroperasi di siang hari," tegas Ferry.
Ferry meminta para pengusaha galian C agar melengkapi dokumen perizinan sesuai jenis usahanya.
"Jangan sampai terjadi pembiaran, karena dampak kerusakan lingkungan itu yang lebih diperhitungkan," tegasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar