Mataram - Reportase7.com
Polisi gagalkan 6 orang yang hendak akan berpesta narkoba di salah satu rumah di Karang Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa (28/05) pukul 19:30 Wita. Ke 6 pelaku tersebut masing yakni 3 laki-laki dan 3 perempuan.
Belum sempat melakukan pesta barang haram jenis sabu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek para terduga di TKP.
Adapun ke 6 terduga masing-masing HER (24) perempuan, RM (24) perempuan, PL (28) perempuan, NI (31) laki-laki, AYR (38) laki-laki dan SMA (39) laki-laki.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari informasi masyarakat yang sangat merasa resah, dicurigai salah satu rumah alamat yang di maksud digunakan tempat transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung bergerak menuju TKP. Awalnya diamankan tiga orang, diantaranya 2 perempuan dan 1 laki-laki.
“Ketiganya diamankan dan dilakukan penggeladahan ditemukan dua paket sabu siap edar yang ternyata milik salah seorang yang ditangkap di gang,” jelasnya.
Setelah dikembangkan, Tim menuju rumah pelaku HER yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat tiba di rumah yang dituju didapati lagi 3 orang yang diduga pelaku pengguna diantaranya 2 laki-laki dan 1 perempuan asal Bandung Jawa Barat.
Dengan disaksikan aparat kepala Lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Selain mengamankan BB sabu, petugas juga mengamankan alat konsumsi sabu (bong), HP dan sejumlah uang tunai. Dan ke 6 terduga telah di cek urine, 2 diantaranya negatif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan menangani setiap kasus Narkoba dengan profesional.
“Dari hasil interogasi, terduga HER diduga sebagai pengedar, sedangkan yang lain diduga sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine. Namun, kami masih mendalami hasil pemeriksaan para terduga," tegasnya.
Para terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
"Untuk para pemakai apabila tidak terbukti terlibat dengan jaringan Narkoba dapat dilakukan Rehabilitasi," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar