Minta Dishub Tangerang Tindak Tegas Truk Pengangkut Galian C, KLH Banten Layangkan Somasi


Tangerang - Reportase7.com

Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten melayangkan surat somasi ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang di duga tidak menjalankan amanah undang-undang LLAJ. (31/05/2024)

Masyarakat Kabupaten Tangerang mengeluhkan banyaknya kendaraan truk muatan tanah dan pasir yang melintas di siang hari melewati jalan Nasional. Padahal sudah di atur dalam Perbup No.12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan bermuatan tanah atau pasir.

Di duga Perbup tersebut telah di langgar oleh para pengusaha galian C, dengan leluasa tanpa adanya tindakan dari petugas pengendali opersional Dinas perhubungan.

Padahal diketahui sudah di dirikan Pos pantau dari Dishub. Namun saja para sopir truk muatan tanah tau pasir dengan leluasa melintas tanpa ada rasa takut di tilang atau ditegur petugas Dishub.

Ferry Anis Fuad, SH., MH, selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup( KLH) Provinsi Banten protes keras terhadap truk yang melintasi jalan tersebut, karena tanpa pengawasan dari Pemda. Dimana banyak keluhan dari warga sekitar seolah truk pengangkut tanah atau pasir dibiarkan oleh petugas Pos jaga dari Dishub.

Berdasarkan keluhan dan pantauan KLH Banten, Ferry selaku Direktur KLH Banten akhirnya melayangkan surat somasi ke kepala Dinas Perhubungan Cq Kepala tim Pos pantau perbatasan, agar petugas Dishub dapat melakukan tindakan terhadap sopir truk muatan tanah atau pasir yang melintas di jalan arah Tangerang.

"Petugas sepertinya tutup mata melihat truk-truk beriringan mengangkut meterial tanah atau pasir hasil tambang galian C yang melitas," ujar Ferry.

Disampaikan Ferry, seharusnya petugas bisa mencegah dan mentertibkan para sopir tersebut karena kerap menimbulkan volusi udara, bahkan sudah banyak memakan korban kecelakaan diakibatkan dari ulah sopir pengangkut meterial galian C.

"Jangan sampai ada pembiaran yang menimbulkan keresahan warga sekitar," tegas Ferry.

Menurut Ferry, semenjak adanya aktivitas galian C yang membawa muatan tanah ke arah jalan Kabupaten Tangerang, sudah banyak korban berjatuhan bahkan sampai menelan korban jiwa.

"Anehnya sopir bukan bertanggung jawab atas laka lantas tersebut, malah melarikan diri tanpa ada rasa bersalah," kesalnya.

Ferry yang juga seorang artis dan advokat ini berharap pihak polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan dapat menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sopir truk yang bandel.

"Bila perlu Laporkan pelaku usaha galian C nya yang di duga tak berijin," tegasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01