Mataram - Reportase7.com
Mengantisipasi tindak pidana ekploitasi anak serta peredaran minuman beralkohol (Minol) tanpa izin perdagangan, Sat Reskrim Polresta Mataram kembali melakukan razia Cafe di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kota Mataram, Sabtu (11/05/2024).
Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim serta didampingi Wakasat Reskrim dan seluruh Kanit Sat Reskrim Polresta Mataram.
Dari hasil razia tersebut, 3 perempuan Patner Song (PS) dibawah umur serta puluhan botol minol diamankan di salah satu Cafe di wilayah Sindu, Cakranegara dan ratusan botol Minol diamankan di Cafe wilayah Pejanggik Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SIK, mengatakan, ratusan botol Minol tersebut diamankan karena tidak memiliki izin perdagangan.
Menindak lanjuti laporan masyarakat di sekitar Cafe bahwa, keberadaan Cafe tersebut membuat kenyamanan masyarakat terganggu serta keresahan karena menjual Minol.
“Selain Minol yang kami amankan, pemilik atau pengelola Cafe juga akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut terkait perizinan Minol yang dijual,” ucapnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika SH, menegaskan ada 3 perempuan yang diamankan dari salah satu Cafe yang berada di wilayah Sindu, Cakranegara.
Ke 3 nya diketahui sebagai PS di cafe tersebut dan akan diperiksa serta mendalami terkait keberadaannya di Cafe, apakah sebagai pegawai yang memang dikontrak untuk dipekerjakan ataukah hanya freeline.
“Ini akan di dalami lebih lanjut oleh penyidik PPA sejauhmana perannya di cafe tersebut, “pungkas Wakasat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar