Mataram - Reportase7.com Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (07/05/2024).   Terduga yang diketahui berinisial ARD (19) warga Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, diamankan di kediamannya setelah melakukan penyelidikan atas Laporan polisi yang masuk di Polresta Mataram.   Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Rabu (08/06/2024).   “Kami mengamankan ARD di kediamannya, yang bersangkutan kami amankan setelah beberapa hari dari tanggal pelaporan yang disampaikan keluarga Korban,”ungkap Pria yang kerap disapa Yogi ini.   Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, korban sebut saja melati (nama samaran) merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram dimana keduanya baik korban maupun terduga saling kenal.   Peristiwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan keduanya sekitar 5 kali sejak maret 2023 hingga April 2024.  “Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, perbuatan persetubuhan itu terjadi sejak 2023 hingga yang terakhir terjadi di toilet Sekolah Korban pada tanggal 26 April 2024. Kejadian yang terakhir inilah awal mulanya kejadian ini diketahui Pelapor,” bebernya.  Atas kejadian di toilet sekolah tersebut, pihak sekolah mengetahui sehingga menyampaikan surat pemanggilan kepada orang tua atau wali.   “Itu awal mula dugaan tindak pidana pencabulan itu terungkap sehingga orang tua atau wali melaporkan ke kepolisian yang kemudian di tindak lanjuti sehingga akhirnya terduganya dapat diamankan,” ucapnya.  Dari pengungkapan tersebut, terduga dan barang bukti diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA Polresta Mataram.  Terduga akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Pewarta: Red Editor: R7 - 01

Mataram - Reportase7.com

Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (07/05/2024).

Terduga yang diketahui berinisial ARD (19) warga Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, diamankan di kediamannya setelah melakukan penyelidikan atas Laporan polisi yang masuk di Polresta Mataram.

Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Rabu (08/06/2024).

“Kami mengamankan ARD di kediamannya, yang bersangkutan kami amankan setelah beberapa hari dari tanggal pelaporan yang disampaikan keluarga Korban,”ungkap Pria yang kerap disapa Yogi ini.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, korban sebut saja melati (nama samaran) merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram dimana keduanya baik korban maupun terduga saling kenal.

Peristiwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan keduanya sekitar 5 kali sejak maret 2023 hingga April 2024.

“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, perbuatan persetubuhan itu terjadi sejak 2023 hingga yang terakhir terjadi di toilet Sekolah Korban pada tanggal 26 April 2024. Kejadian yang terakhir inilah awal mulanya kejadian ini diketahui Pelapor,” bebernya.

Atas kejadian di toilet sekolah tersebut, pihak sekolah mengetahui sehingga menyampaikan surat pemanggilan kepada orang tua atau wali.

“Itu awal mula dugaan tindak pidana pencabulan itu terungkap sehingga orang tua atau wali melaporkan ke kepolisian yang kemudian di tindak lanjuti sehingga akhirnya terduganya dapat diamankan,” ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut, terduga dan barang bukti diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA Polresta Mataram.

Terduga akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01