Diduga Terbitkan Sejumlah Sporadik Palsu, Mantan Kades Tongo Resmi Dilaporkan ke Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Diduga menerbitkan sporadik palsu atas sebidang tanah milik Hasanuddin dan kawan-kawan di blok Pongo Desa Tongo. Mantan Kades Tongo, Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat berinisial H, dilaporkan ke Satreskrim Polres Sumbawa Barat oleh Kades Tongo Idham Halid. (24/06/2024)

Dimana kawasan tersebut pada tahun 2023 pernah diajukan pembuatan sporadik atas nama Muhammad Alwi dan kawan-kawan namun tidak mau ditanda tangani oleh Idham Halid selaku Kepala Desa Tongo, karena kawasan tersebut sudah memiliki sporadik atas nama Sulasmi yang dikeluarkan oleh BPN pada awal tahun 2023.

Berdasarkan penulusuran media ini, modus yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tongo yang pada saat menjabat sejak tahun 2013 - 2019 kawasan tersebut tidak pernah  diusulkan maupun dibuatkan sporadiknya.

"Anehnya tanah tersebut tidak pernah terdaftar di buku register induk tanah di Pemdes Tongo, namun kok tiba-tiba muncul sporadik atas nama Muhammad Alwi dan kawan-kawan (7 orang) dengan menggunakan tanggal mundur seoalah-olah sporadik itu sudah keluar pada saat H menjabat sebagai Kepala Desa," ujar Idham Halid.

"Saya dimintai untuk menandatangani, namun saya tolak karena tanah itu sudah terbit sporadiknya atas nama Sulasmi," sambungnya.

Idham Halid menegaskan bahwa, nomor sporadik yang dikeluarkan oleh H tersebut jauh berbeda dengan pola penomoran di Pemdes Tongo, sistem penomoran surat sporadik yang ditampilkan oleh mantan Kepala Desa tersebut tidak sama dengan pola penomoran sporadik yang ada ditahun 2018.


Berikut sejumlah kejanggalan sporadik versi mantan Kades , sebagai berikut;

1. Adanya kejanggalannya  nomor sporadik yang dikeluarkan oleh mantan kades nomor penomoran adalah Register 03.8/40/DT/Tongo/11 PTSL/2018. Seharusnya menggunakan KODE Nomor INDUK 031 khusus Sporadik Desa Tongo tahun 2018 (contoh 031/ nomor urut pemohon/DT/bulan angka romawi/ Tahun penerbitan) ini yang lazim digunakan Pemdes Tongo.

2. Menggunakan saksi dari orang-orang mereka (mantan kades) bukan menggunakan saksi dari perangkat Desa. Umumnya para saksi untuk sporadik melalui perangkat Desa yang di SK kan oleh Pemdes agar mempunyai dasar hukum, karena program kolektif dari BPN.

Nama-nama Sporadik yang diduga palsu dikeluarkan oleh H Mantan Kades Tongo.

1. Sporadik atas nama Hasanuddin Bin Samak dengan nomor register 038/40/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 2 Mei 2018.
2. Sporadik atas nama Muhammad Alwi Bin Bihang dengan nomor register 032/34/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 5 Mei 2018.
3. Sporadik atas nama Andeng Bin Dinring dengan nomor register 036/38/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 10 April 2018.
4. Sporadik atas nama Abdul Haris Bin Setolah dengan nomor register 034/36/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 6 Maret 2018.
5. Sporadik atas nama Hairuddin R. Bin Ronyok dengan nomor register 033/35/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 13 Februari 2018.
6. Sporadik atas nama Hasan Bin Masuni dengan nomor register 037/39/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 16 April 2018.
7. Sporadik atas nama Naim Bin Baso dengan nomor register 035/37/DT/Tongo/11 PTSL/2018 tertanggal 14 Maret 2018.

"Saya selaku Kepala Desa Tongo resmi melaporkan mantan kades Tongo bernisial H, atas dugaan merakayasa dan manipulasi data pembuatan sporadik yang diduga palsu ke penyidik Reskrim Polres Sumbawa Barat," tegasnya.

Pewarta: Tim GJI
Editor: R7 - 01