Masa Jabatan Kepala Desa Delapan Tahun Resmi Dikukuhkan

Sumbawa - Reportase7.com

Bupati Sumbawa mengukuhkan Kepala Desa Masa Jabatan 8 Tahun Kepada 155 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa. Pengukuhan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, pada Senin, (10/06/2024).

Kegiatan tersebut dihadir juga oleh Wakil Bupati Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.

Sebanyak 155 Desa se-Kabupaten Sumbawa hadir dalam kegiatan tersebut yang di gelar di halaman kantor Bupati Sumbawa, di hadiri para Camat dan OPD, Senin (10/06/2024).

Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa atas pengukuhan masa jabatan 8 tahun bagi 155 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ia juga mengharapkan agar para Kepala Desa menjalankan tugas, wewenang, fungsi, dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindarkan diri dari berbagai larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum.


Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Rahman Ansori, S. Sos., M. SE, menyampaikan, pengukuhan Kades masa jabatan 8 tahun berdasarkan periode pengabdian. Antara lain, pengabdian jabatan selama tiga periode sebanyak 11 Kepala Desa pengabdian jabatan sebanyak 2 periode sebanyak 47 Kepala Desa, pengabdian jabatan satu periode sebanyak 97 Kepala Desa.

“Sedangkan dari data bedasarkan akhir masa jabatan adalah sebagai berikut, tahun 2024 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2026 adalah sebanyak 17 Kepala Desa,” terang Ansori.

Akhir masa jabatan tahun 2026 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2028 sebanyak 18 Kepala Desa dan yang terakhir masa jabatan tahun 2028 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 2030 sebanyak 20 Kepala Desa.

Pewarta: HR
Editor: R7 - 01